19 November 2009

Dipukuli, Lima Warga Laporkan Satpol PP ke Polda


Rabu, 18 November 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban kekerasan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban bangunan liar di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tindak kekerasan oleh Satpol PP kepada Polda Metro Jaya tersebut disampaikan oleh Edi Halomoan Gurning dari Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang menemani lima warga yang menjadi korban kekerasan.

Kelima warga, yakni Ngasimin, Agus Asmoro, Rayudi, Tomi, dan Surmayani mengalami luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP saat melakukan pembongkaran paksa terhadap sedikitnya 77 bangunan liar yang menempati lahan seluas 4,5 hektar di Jalan Semper Kebantenan, RW03, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka itu dipukuli satpol PP saat mempertahankan rumahnya yang akan dibongkar paksa," ujar Edi.

Kuasa hukum warga Semper Kebantenan tersebut menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum petugas satpol PP terhadap warga. Menurut Edi, aksi penertiban yang dilakukan dengan cara pengusiran paksa melanggar Undang-undang tahun 2005, tentang ratifikasi hak-hak sosial budaya ekonomi masyarakat.

"Kasihan dong rakyat, yang tidak memiliki tempat tinggal ternyata malah diusir," ujar Edi.

Selain itu, katanya, oknum petugas Satpol PP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemukulan. "Kami melaporkan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian, karena seharusnya penggusuran dilakukan dengan melakukan sosialisasi," ujarnya.

Aksi pembongkaran paksa oleh ratusan petugas Satpol PP dibantu oleh unsur kepolisian dan TNI itu dilakukan dengan menggunakan alat berat Escavator (Beco).

Warga menempati bangunan di atas tanah seluas 4,5 hektar yang merupakan lahan milik Pemprov DKI. Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun, dengan PT Pulomas Jaya sebagai pengembang.
Sent from Indosat BlackBerry powered by 

SOE

Editor: hertanto



Tidak ada komentar:

Posting Komentar