03 November 2009

Dana Kematian Warga Miskin Bekasi Diusulkan Rp 18 Miliar

03 November 2009

TEMPO Interaktif, Bekasi -

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan dana kematian dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  2010 sebesar Rp 18 miliar. Dana itu untuk membantu warga miskin yang meninggal dunia.

Wakil Bupati Darip Mulyana, mengatakan anggaran dana sosial kematian itu diasumsikan untuk 9.000 kepala, dan akan diberikan kepada keluarganya jika meninggal. Angka tersebut dihitung dari rata-rata warga miskin yang sudah berusia lanjut, di atas 50 tahun. "Satu orang meninggal akan mendapat sekitar Rp 2 juta," kata Darip, kepada wartawan, Senin (2/11).

Program dana kematian telah berlangsung sejak 2008 lalu, jumlah anggaran yang diajukan tahun depan sama dengan anggaran yang terealisasi tahun ini. Tujuannya, membantu ahli waris membayar biaya pemakaman, memandikan jenazah, dan biaya perawatan makam.

Syarat mendapatkan dana kematian adalah, keluarga yang ditinggal harus mengajukan surat keterangan miskin dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan, kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Darip mengakui, pencairan dana sosial kematian selama program itu berjalan lambat. Penyebabnya, respon petugas Dinas Sosial masih lambat. "Saya terus berupaya memperbaiki kinerja pegawai Dinas Sosial supaya tidak mempersulit pencairan dana kematian," janjinya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Mustaqim, berjanji akan memperjuangkan usulan dana kematian dalam rapat paripurna Dewan. "Saya pribadi sangat setuju karena ini sangat membantu masyarakat," kata dia.

Mustaqim mengingatkan, Pemerintah Daerah tidak mempersulit pencairan dana kematian itu karena Dewan sangat mendukung.

HAMLUDDIN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar