Jumat, 27/03/2009
Rita Uli Hutapea - detikNews
Singapura - Lagi-lagi penyiksaan dialami TKI di Singapura. Susilawati Kusnata, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia disiksa oleh majikan wanita dan anak perempuannya.
Loke Phooi Ling (38) dan Teng Chen Lian (67) tengah diadili atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada Susilawati.
Di persidangan, Loke mengaku menjambak rambut WNI tersebut dan membenturkan kepalanya ke dinding. Wanita asal Malaysia itu juga pernah meninju mata kiri Susilawati, menginjak kakinya dan menggunakan alat-alat rumah tangga untuk memukul wanita Indonesia berumur 23 tahun itu. Demikian seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Jumat (27/3/2009).
Penyiksaan itu terjadi di flat mereka di Pasir Ris, Singapura antara Maret dan Juli 2007 lalu. Sedangkan Teng mengaku bersalah telah menampar pipi korban dan memukul kepalanya. Wanita asal Malaysia itu juga mengaku pernah mendorong tubuh TKI tersebut hingga terjatuh.
Di pengadilan terungkap bahwa dari akhir Maret hingga 4 Juli 2007, korban berulang kali mengalami penyiksaan fisik oleh Loke, Teng dan anggota keluarga lainnya, termasuk suami Loke, Stanley Kuah Kian Chong (38).
Korban juga tidak mendapatkan tidur dan makanan yang cukup. Berat badan TKI itu menyusut hampir 13 kilogram selama 4 bulan tinggal bersama keluarga tersebut.
Korban berhasil kabur dari rumah majikannya pada 5 Juli 2007 dan pergi ke sebuah masjid. Di sana, beberapa orang membawanya ke KBRI untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
(ita/ita)
Rita Uli Hutapea - detikNews
Singapura - Lagi-lagi penyiksaan dialami TKI di Singapura. Susilawati Kusnata, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia disiksa oleh majikan wanita dan anak perempuannya.
Loke Phooi Ling (38) dan Teng Chen Lian (67) tengah diadili atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada Susilawati.
Di persidangan, Loke mengaku menjambak rambut WNI tersebut dan membenturkan kepalanya ke dinding. Wanita asal Malaysia itu juga pernah meninju mata kiri Susilawati, menginjak kakinya dan menggunakan alat-alat rumah tangga untuk memukul wanita Indonesia berumur 23 tahun itu. Demikian seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Jumat (27/3/2009).
Penyiksaan itu terjadi di flat mereka di Pasir Ris, Singapura antara Maret dan Juli 2007 lalu. Sedangkan Teng mengaku bersalah telah menampar pipi korban dan memukul kepalanya. Wanita asal Malaysia itu juga mengaku pernah mendorong tubuh TKI tersebut hingga terjatuh.
Di pengadilan terungkap bahwa dari akhir Maret hingga 4 Juli 2007, korban berulang kali mengalami penyiksaan fisik oleh Loke, Teng dan anggota keluarga lainnya, termasuk suami Loke, Stanley Kuah Kian Chong (38).
Korban juga tidak mendapatkan tidur dan makanan yang cukup. Berat badan TKI itu menyusut hampir 13 kilogram selama 4 bulan tinggal bersama keluarga tersebut.
Korban berhasil kabur dari rumah majikannya pada 5 Juli 2007 dan pergi ke sebuah masjid. Di sana, beberapa orang membawanya ke KBRI untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
(ita/ita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar