30 Maret 2009

Jumhur : Tak Ada TKI Informal Terkena PHK

Sen, Mar 30, 2009


Berita Kota


Denpasar ( Berita ) : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memastikan tidak ada tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat krisis global.


"PHK terjadi pada TKI sektor formal seperti di bidang manufaktur," kata Jumhur kepada wartawan di Denpasar, Senin [30/03] , usai pembukaan pertemuan bisnis tentang TKI. Jumhur menyebutkan saat ini terdapat sekitar 4,3 juta TKI yang berasal dari 361 kabupaten/kota seluruh Indonesia bekerja di 41 negara.


Sebesar 65 persen dari jumlah TKI itu, katanya, bekerja di sektor informal dan 35 persen sisanya bekerja di sektor formal. Sementara itu, jumlah TKI formal yang bekerja di bidang manufaktur sekitar 400 ribu orang dan yang terkena PHK sekitar 10 persen.


TKI yang terkena PHK itu kebanyakan terjadi pada mereka yang bekerja di Malaysia dan Korea Selatan.


Jumhur juga menyebutkan ada sejumlah TKI formal yang bekerja bidang konstruksi di Uni Emirat Arab terkena PHK karena perusahaan menghentikan pembangunan.


"Kalau krisis global terus berlangsung hingga tahun ini diperkirakan jumlah TKI bidang manufaktur yang terkena PHK bisa mencapai 100 ribu orang," katanya.


Namun Jumhur yakin bahwa krisis global tak berlangsung lama karena para pemimpin dunia berusaha menumbuhkan kepercayaan baru bahwa mereka bisa mengatasi krisis secepatnya.


Jumhur juga mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha membuka peluang kerja baru bagi TKI formal. Pertemuan bisnis dua hari di Denpasar itu misalnya membahas peluang kerja baru di Kanada, AS, Yordania, dan Brunei Darussalam. terutama di bidang kesehatan dan perhotelan.


Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri, Ramli Saud menyebutkan Kanada misalnya membutuhkan sekurangnya 10 ribu perawat. "Perlu kerja keras untuk memenuhi kebutuhan ini," kata Ramli.


Skema "G TO P"

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan program penempatan TKI dengan skema "government to private" (G to P) tidak mengambil porsi swasta dalam menempatkan TKI ke luar negeri. "Ini hanya opsi selain 'government to government (G to G)'. Pemerintah tetap hanya memfasilitasi dan mengawasi, tak ikut bermain," kata Jumhur di Denpasar, Senin.


Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil alih porsi pihak swasta, seperti perusahaan jasa TKI (PJTKI) atau pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) untuk mengirim TKI ke luar negeri. "Pemerintah hanya memberi opsi bagi agen di luar negeri, karena banyak sektor yang tak tergarap oleh swasta," katanya.


Jumhur secara pribadi sebenarnya lebih mendorong penempatan TKI melalui skema "private to private" (P to P) dan pemerintah hanya sebagai pengawas. "Namun banyak agen yang ingin bekerja sama dengan pemerintah," katanya.


Ia menyatakan program penempatan TKI dengan skema "G to P" hanya berlaku untuk sektor formal. "Pemerintah berharap dapat menempatkan TKI formal sebanyak-banyaknya," kata Kepala BNP2TKI itu. Jumhur telah mencanangkan 2009 sebagai tahun peningkatan penempatan TKI formal dan menargetkan menempatkan 40 persen TKI formal sepanjang tahun ini.


Data dari BNP2TKI menunjukkan sebanyak 36 persen dari 748.825 TKI yang ditempatkan di luar negeri pada 2008 merupakan TKI formal atau meningkat dibandingkan tahun 2007 yang hanya 28,16 persen dari 696.746 orang TKI. ( ant )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar