31 Maret 2009

Mimpi ke Singapura Terdampar di Teratai Putih

Sriwijaya Post - Selasa, 31 Maret 2009

PALEMBANG, SRIPO — Dijanjikan bekerja ke Singapura, enam perempuan asal Bantarwaru Kab Indramayu Jawa Barat, malah dipaksa menjadi PSK (pekerja seks komersial) di Palembang. Satu minggu sudah mereka di Palembang, ditempatkan di eks Lokalisasi Teratai Putih Kampungbaru Kec Sukarami Palembang.


Enam perempuan ini, Tiara (23), Ayu (16), Carminih (28) Tia (19) Leila (20) dan Sutini (30). Tidak ada satu pun dari perempuan ini yang tamat SMA. Bahkan, Carminih tidak bisa baca tulis. Bukan itu saja Ayu juga masih di bawah umur. Mereka dibawa pada tanggal 24 maret lalu, oleh seorang bernama Warti dari desa mereka, dan "dijual" dan dipekerjakan di dua kafe, yakni Sari Indah dan Syaputra.


Peristiwa ini terungkap setelah Mahrani (55), bapak dari Tiara datang dari Indramayu melapor ke Poltabes Palembang, Senin (30/3) sekitar pukul 09.00. Pukul 15.00, anggota Unit Judi Sila Poltabes Palembang menjemput Tiara sekaligus lima rekannya dua kafe tadi sekaligus mengamankan Ujang (39) dan Kasim (40), yang diduga sebagai germo mereka.


"Kami dijanjikan kerja ke Singapura jadi pembantu rumah tangga, tapi malah disuruh jadi pelacur di sini," kata Tiara. Perempuan bernama Warti datang ke rumah Tiara, kala itu Warti yang menjanjikan mereka bakal mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan di Singapura. "Kami berangkat naik bus dan ongkos semuanya ditanggung Warti," katanya. Tiara adalah rombongan yang pertama kali tiba di Palembang bersama, Ayu, Carminih dan Sutini, sedangkan Leila dan Tia rombongan berikutnya.


Tiara mengaku terkejut mimpi mereka bekerja di Singapura kandas. Ketika sampai di Palembang, Tiara dan temannya langsung ditempatkan di kafe Sari Indah, di sana mereka diserahkan kepada Kasim. "Kami tidak bawa uang dari kampung, terus kami dipaksa pinjam uang dengan Germo. Tapi uang itu malah diambil Warti, katanya itu uang ongkos berangkat," ujarnya.


Tiara dkk dijebak dengan hutang, untuk memba-yarnya mereka harus bekerja buat sang germo melayani tamu di tempat itu. "Satu kali melayani tamu kami dibayar Rp 70 ribu. Uang itu dipegang germo dipotong untuk hutang dan uang makan, kami harus kerja sampai hutang habis," kata Tiara lagi. Selama terdampar di Teratai Putih satu minggu Tiara mengaku sudah "melayani" empat orang tamu. "Kami ditempatkan satu kamar, dikunci dan tidak boleh keluar. Penjagaan di sana ketat sekali hingga kami tidak bisa keluar," jelas perempuan berambut panjang berkulit coklat ini.


Tiara tak tahan, akhirnya dia menghubungi orangtuanya di Indramayu melalui ponsel milik Ayu. "Kami terkejut, saya kira dia mau ke Singapura, tapi malah kok katanya kerja begituan," ungkap Mahrani dengan logat Sundanya. Mendapat kabar itu, Mahrani lantas bergegas ke Palembang berbekal pinjaman uang dari kerabatnya. "Saya janji sama dia bakal membereskan masalah ini dan bawa dia pulang," kata pria yang mengaku tak bisa baca tulis ini.


Nasib Cariminih lebih malang lagi. Perempuan yang sudah berkeluarga ini bahkan tega meninggalkan suami dan anaknya demi janji kerja di Singapura. "Saya cuma ketemu Warti di jalan, tapi saya langsung tertarik karena saya miskin dan tidak punya kerjaan," katanya. Sama sekali Cariminih tidak menyangka jika dia dijadikan PSK di Palembang. "Saya tidak sekolah dan miskin makanya mudah dibodohi," keluhnya.


Ayu juga mengatakan hal serupa. Perempuan yang masih di bawah umur ini mengaku dipaksa bekerja di tempat itu. Alasannya tetap sama karena dia dibuat berhutang dengan para germo dari biaya ongkos keberangkatan ke Palembang.


Sementara itu Ujang pemilik kafe yang diduga menjadi germo para perempuan ini membantah terlibat jual beli manusia. "Saya sudah punya surat pernyataan dengan mereka untuk bekerja dan tidak ada yang di bawah umur," tegasnya. Ujang bukan satu kali ini saja terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya dia juga pernah diamankan Judi Sila Polda Sumsel. Selanjutnya Ujang diperiksa intensif di Unit judi Sila Poltabes Palembang.


Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan SIK mengatakan kasus ini masih butuh penyelidikan. "Sementara ini kita masih tetapkan Kasim dan Ujang pemilik kafe sebagai saksi,"katanya. Luki mengatakan untuk mengungkapkan indikasi human trafficking pihaknya akan menyelidiki ke Indramayu. "Kita harus menangkap Warti yang diduga otak masalah ini," katanya.


Luki juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bila Ujang dan Kasim bakal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi germo. "Menjadi germo, sanksinya sesuai pasal 506 KUHP," tambahnya. Para pelaku juga akan dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (cr3)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar