SANGGAU, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (31/3), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair sebulan penjara atas warga negara Malaysia, Chong Kum Seng (50).
Chong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan perempuan dari Indonesia ke Kuching, Malaysia, serta melanggar keimigrasian.
Dua di antara perempuan yang menjadi korban dari Chong Kum Seng bahkan pelajar SLTP yang diculik dengan cara dibius di Lampung oleh Sri Eka, kaki tangan Chong yang kini masih buron.
Hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Sanggau yang diketuai Gabriel Siallagan itu sesuai tuntutan jaksa. Atas putusan itu, Chong berencana mengajukan banding.
Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong Anton Suhartono, yang menjadi jaksa penuntut umum, menyatakan puas dengan putusan hakim.
Dihubungi melalui telepon, Kuntum (15), bukan nama sebenarnya, siswi SLTP di Lampung yang menjadi korban Chong, menyatakan, putusan itu tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merusak masa depannya. "Harusnya dia (Chong) dipenjara seumur hidup," katanya.
Link: http://regional.kompas.com/read/xml/2009/03/31/18255174/Pedagang.Perempuan.Divonis.12.Tahun.Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar