Bangunan Rumah Kos DibongkarBangunan tersebut terpaksa dibongkar karena dinyatakan melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam perijinan sebelumnya, pemilik akan mendirikan pagar. Tetapi kenyataannya, pemilik menambahnya menjadi kos-kosan 25 pintu. Menurut Indrajit, Kasudin P2B Jakbar, selain tidak mempunyai IMB, bangunan tersebut berdiri di lahan peruntukan hijau umum (PHU). Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengingatkan pemilik bangunan dengan mengirimkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) pada 27 Februari 2009. Setelah itu, dilakukan penyegelan pada 3 Maret dan surat perintah bongkar (SPB) pada tanggal 5 Maret. "Pemilik juga disarankan agar membongkar sendiri bahan-bahan bangunan agar bisa dimanfaatkan kembali. Namun saran tersebut tidak pernah digubris oleh pemilik. Jadi terpaksa Dibongkar paksa" ujar Indrajit. - c85/ahi http://www.republika.co.id/berita/40155/Bangunan_Rumah_Kos_Dibongkar |
26 Maret 2009
Bangunan Rumah Kos Dibongkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar