SUARA PEMBARUAN DAILY
[JAKARTA] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, kembali menegaskan, yang mengatur, membina, dan melaksanakan serta mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah pemerintah.
Berdasarkan UU 39/ 2004 tentang Penempatan TKI di luar negeri, dinyatakan, pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penegaskan itu disampaikan Erman saat membuka secara resmi Saresehan Peningkatan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri di kantornya, Jumat (20/3).
Dalam kesempatan ini, Menakertrans didampingi Plh, Dirjen Bina Penta I Gusti Made Arke, Sekjen Depnakertrans Besar Setyoko, dan Irjen Depnakertrans Dyah Paranawartiningsih.
Dihadiri para Kepala Dinas Nakertrans tingkat Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi PJTKI, Perwakilan dari KBRI Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Riyadh Arab Saudi, KJRI Hongkong, Jeddah dan KDEI Taipeh.
Erman menerangkan, berdasarkan Permenakertrans No. PER. 22/MEN/XII/ 2008, Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, pelaksanaan penempatan yang dilakukan oleh BNP2TKI maupun yang dilakukan oleh PPTKIS, harus melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana.
Dalam kesempatan ini, Menakertrans menyinggung tentang perlu diteruskannya program purna TKI dan purna pemagangan yang telah kembali ke tanah air.
"TKI kita setelah dikirim pasti bertambah wawasannya, ada proses transfer pengetahuan dan transfer teknologi. Makanya setelah pulang, perlu dibuatkan konsep bagi mereka untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian kerja yang mereka dapat di luar negeri. jangan setelah pulang dibiarkan saja, kata Menakertrans.
Menakertrans mengatakan purna TKI dan Purna pemagangan perlu mendapatkan perhatian, fasilitas dan peranan swasta. Pihak asosiasi pengusaha agar dapat merintis cari lahan untuk investasi yang mempekerjakan purna-TKI dan purnapemagangan. [E-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar