JAKARTA -- Sebanyak 25 pintu bangunan rumah kos di Jl Srengseng Raya No 30, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan dibongkar oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Rabu (25/3). Meskipun pengerjaannya sudah mencapai 90 persen, bangunan tersebut terpaksa dibongkar dengan menggunakan buldozer.
Bangunan tersebut terpaksa dibongkar karena dinyatakan melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam perijinan sebelumnya, pemilik akan mendirikan pagar. Tetapi kenyataannya, pemilik menambahnya menjadi kos-kosan 25 pintu. Menurut Indrajit, Kasudin P2B Jakbar, selain tidak mempunyai IMB, bangunan tersebut berdiri di lahan peruntukan hijau umum (PHU).
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengingatkan pemilik bangunan dengan mengirimkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) pada 27 Februari 2009. Setelah itu, dilakukan penyegelan pada 3 Maret dan surat perintah bongkar (SPB) pada tanggal 5 Maret.
"Pemilik juga disarankan agar membongkar sendiri bahan-bahan bangunan agar bisa dimanfaatkan kembali. Namun saran tersebut tidak pernah digubris oleh pemilik. Jadi terpaksa Dibongkar paksa" ujar Indrajit. - c85/ahi
http://www.republika.co.id/berita/40155/Bangunan_Rumah_Kos_Dibongkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar