Menurutnya hak-hak TKI dalam Pembiayaaan Akhir Pemberangkatan (PAP) sangat rentan korupsi dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.22/ 2008 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. "Peraturan ini menganulir penggunaan dana PAP sehingga dana ini tak dapat digunakan," ujarnya.
Jumhur menerangkan Permenakertrans No 22/ 2008 ini mengisolir penggunaan dana ini dengan memangkas peran BNP2TKI. Padahal dana ini diperuntukkan bagi penyelenggara pelatihan. "Dengan permenakertrans ini dana tak bisa cair karena alokasinya diperuntukkan BNP2TKI. Sedangkan saat ini BNP2TKI tidak diberdayakan," jelasnya.
Akibatnya, biaya penyelenggaraan pelatihan dibebankan kepada masyarakat. Padahal sudah ada dana. "Kalau ada dana tapi masih minta lagi dan tidak resmi kan namanya pungli," jelasnya.
Menurut Jumhur dana PAP ini mencapai Rp1,5 triliun-Rp2 triliun. Jumlah ini merupakan hasil penjumlahan dana asuransi dan PAP yang tersimpan di dalam BNP2TKI. "Jumlah merupakan rata-rata dikalikan dengan jumlah TKI," ungkapnya.
Menanggapi laporan ini Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya masih akan melakukan konfirmasi dengan Depnakertrans. "Kami juga harus cover both side," ujarnya. (AO/OL-06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar