Kamis, 26 Maret 2009
"Selasa (31/3) nanti akan dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian," ujar Direktur Eksekutif LBH Kompar Sumarno ketika dihubungi Kamis (26/3)
Jumlah pelaksana penempatan yang dipanggil mencapai 75 persen. Kasusnya, ia melanjutkan mulai dari memberangkatkan tenaga kerja yang tidak sehat hingga penempatan di negara terlarang.
Pelaksana penempatan tersebut, kata Sumarno ada yang tergabung dalam Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) maupun Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki).
DIANING SARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar