30 Maret 2009

Apjati Jatim Desak Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan

Sen, Mar 30, 2009


Berita Sore

Malang ( Berita ) : Asosiasi Perusahaan pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apjati Jatim, Eddy Y, Minggu [29/03] , mengatakan, sebelum lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2004, permasalahan terkait TKI yang muncul sangat sedikit, namun sekarang meningkat cukup signifikan.


Masalah yang seringkali muncul terkait TKI dengan adanya UU tersebut adalah usia calon TKI. "Jika dalam UUD yang boleh bekerja minimal berusia 17 tahun, tapi dalam UU ketenagakerjaan harus berusia minimal 21 tahun," katanya.


Selain itu, katanya, prosedur perpindahan calon TKI dari daerah yang satu ke daerah lainnya terlalu berbelit dan prosesnya sangat lama. "Seharusnya, calon TKI yang mendaftar di daerah lain tidak perlu melakukan proses perpindahan dari Disnaker asal, cukup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk memudahkan para calon TKI," katanya.


Menurut Eddy, sulitnya prosedur dan proses keberangkatan calon TKI ke negara tujuan serta batasan usia yang dianggap dewasa akan memicu peningkatan TKI ilegal, perdagangan manusia (trafficking), prostitusi, dan pemalsuan dokumen.


Ia mengakui, pengajuan revisi UU ketenagakerjaan tersebut dilakukan sejak satu tahun lalu melalui DPP Apjati Pusat dan kemungkinan sekarang sedang dalam pembahasan, karena DPP sudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sembilan menteri terkait.


Menyinggung banyaknya kasus kekerasan yang dialami para TKI di berbagai negara tujuan, ia menyatakan rata-rata yang bermasalah adalah tenaga kerja yang ilegal, sebab mereka menginginkan proses yang cepat dan prosedur yang mudah. "Oleh karena itu, kami berharap revisi UU Ketenagakerjaan itu yang salah satunya memangkas prosedur dan proses pengurusan dokumen calon TKI yang selama ini berbelit-belit, akan menjadi jawaban," katanya.


Pengiriman TKI yang melalui Apjati Jatim rata-rata mencapai 1.500 sampai 5.000 orang per bulan dengan negara tujuan Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hongkong. ( ant )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar