BANYUWANGI | SURYA Online - Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), terancam kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif (pileg) yang digelar 9 April mendatang.
"Hingga hari ini tidak ada satupun keluarga TKI asal Banyuwangi yang memproses formulir A-5," kata sekretaris KPU Banyuwangi, Bambang Santoso, Selasa (31/3).
Menurut Bambang, KPU sudah melakukan sosialisasi di kantung-kantung TKI agar keluarga TKI di Banyuwangi memproses formulir A-5 untuk bisa menyalurkan hak pilih di tempat lain seperti di luar negeri.
"Jika keluarga TKI tidak memproses formulir A-5, maka ribuan TKI kehilangan hak pilihnya," katanya.
Bambang menjelaskan, formulir A-5 itu seharusnya tiba di KBRI di negara tujuan TKI maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan pileg 9 April mendatang, namun pihaknya pesimis formulir itu bisa tiba di KBRI sehari menjelang pileg.
"Bagaimana mungkin formulir bisa tiba di KBRI sebelum pileg karena hingga hari ini tidak ada yang memproses formulir A-5," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industri Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi, Noer A. Busyairi mengatakan, jumlah TKI asal Banyuwangi hingga akhir Maret ini tercatat sebanyak 3.363 orang yang tersebar di Brunei Darussalam, Hongkong, Malaysia, Singapura, Taiwan dan Arab Saudi.
"Data yang tercatat itu merupakan TKI legal atau resmi, sedangkan TKI yang ilegal tidak ada datanya, namun diperkirakan jumlahnya lebih banyak," katanya.
Noer menjelaskan, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPU dan Imigrasi terkait guna menyalurkan hak pilih pada pileg mendatang.
"Saya berharap pada pilpres yang akan datang, persoalan ini bisa dicarikan solusinya sehingga menekan TKI yang kehilangan hak pilih pada pemilu," katanya berharap.
Pileg, kata Noer, tinggal beberapa hari lagi sehingga tidak mungkin memproses dan berkoordinasi dengan KPU dengan waktu yang sangat pendek terkait persoalan itu. ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar