Pedagang Blok M Menuntut Relokasi Pemprov DKI Sempat Membina Para Pedagang
Marius (49), pedagang warung padang Uni Heri di Plaza I, mengaku, akibat penggusuran itu, dia kehilangan penghasilan untuk keluarga dan empat pegawainya. Marius saat ini saban hari masih menyambangi kawasan Blok M menunggu kepastian soal relokasi. "Kami ditawari masuk ke Blok M Square, tetapi harganya enggak sanggup, Rp 32,5 juta per meter persegi. Sementara pedagang lama Blok M yang telanjur di dalam saja sekarang kesulitan dagang. Karena itu, kami minta ada penempatan baru, tidak ditelantarkan begini," kata Marius, Senin (16/3). Sebanyak 84 pedagang di area Plaza I sebagian besar merupakan pedagang makanan dan minuman. Mereka digusur pada Sabtu, 13 Desember 2008. Mereka digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat pagi hari ketika dagangan baru akan buka. "Kerugiannya enggak terhitung, semuanya hancur oleh alat berat mereka. Kalau mereka bilang dulu atau kasih surat, mungkin kami sempat selamatkan barang-barang," kata Marius. Asisten Wali Kota Jakarta Selatan Bidang Perekonomian Suluh Sudiarto mengatakan, Pemerintah Kota hingga kini masih mempelajari dahulu permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang terbaik. Meskipun Pemprov pada masa lalu pernah membina para pedagang kaki lima tersebut, keberadaan mereka di lokasi itu, menurut Suluh, tergantung pihak Blok M Mall (PT Langgeng Ayom Lestari). "Tergantung malnya. Kami sekarang pelajari dulu untuk cari solusi buat mereka (PKL)," kata Suluh. Para PKL binaan tersebut adalah sebanyak 256 pedagang yang ditempatkan di tiga titik lokasi, yaitu Plaza I, Plaza II, dan lobi. Ketiga lokasi tersebut merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk usaha kecil-menengah, yang menjadi kewajiban pusat belanja modern ketika dahulu didirikan. Saat ini yang telah digusur adalah pedagang di area Plaza I, yang berdampingan dengan area Blok M Square. Para pedagang berdagang di ketiga lokasi itu sejak tahun 1992. Mereka juga sempat dibina oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era pemerintahan Gubernur Wiyogo Atmodarminto. "Kami ketika itu diberi kursus mulai dari tentang wirausaha sampai pengetahuan tentang perbankan, bagaimana memperoleh kredit usaha kecil, dan sebagainya," kata Sutomo (46), pemilik kios Optik Ayu di Plaza II. Saat ini para pedagang di Plaza II dan lobi tak lagi tampak seperti PKL. Di Plaza II, yang sebagian besar menjual barang-barang kelontong, percetakan, dan pakaian, pedagang menempati kios-kios kecil yang tertata cukup rapi. Menurut Suluh, sebagian dari pedagang itu telah habis masa izinnya sejak berdagang tahun 1992 di kawasan tersebut. Namun, Sutomo mengatakan, masa pakai pedagang tersebut mengikuti masa waktu kontrak mal dengan aset Pemprov, yaitu selama 30 tahun. Sementara itu, para pedagang yang tergabung dalam Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia saat ini tengah giat melangsungkan kampanye untuk meloloskan enam pedagang anggotanya pada pemilu legislatif mendatang. Mereka mencalonkan diri melalui Partai Demokrasi Pembaruan. Langkah politik itu diambil setelah pedagang menilai eksistensi pedagang tradisional harus diperjuangkan dari dalam sistem pemerintahan. http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/17/04081981/pedagang..blok.m.menuntut.relokasi |
31 Maret 2009
Pedagang Blok M Menuntut Relokasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar