Senin, 23/03/2009
BNP2TKI Menang Uji Materiil
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim telah memenangkan gugatan uji materiil Permenaker nomor 22/2008 tentang Penempatan TKI di luar negeri di Mahkamah Agung (MA). Namun Depnakertrans masih meragukan hasil putusan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan putusan," ujar Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Depnakertrans Sumardoko saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Hingga saat ini, lanjut Mardoko, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Konfirmasi terakhir yang dilakukan Depnakertrans, MA belum menerbitkan putusan tersebut.
"Informasi yang selama ini berkembang merupakan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Oleh karenanya, Depnakertrans akan tetap memberlakukan Permen nomor 22 tahun 2008.
"Depnakertrans mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan dan atau kebijakan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri di luar ketentuan Pemen 22/MEN/XII/2008 sebelum diterbitkan dan diterimanya salinan putusan," jelasnya.
BPN2TKI mengklaim telah memenangkan uji materiil terhadap Permen no 22 tahun 2008 tentang Penempatan TKI di luar negeri. Putusan itu telah dikeluarkan MA pada tanggal 19 Maret 2009.
(ape/aan)
BNP2TKI Menang Uji Materiil
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim telah memenangkan gugatan uji materiil Permenaker nomor 22/2008 tentang Penempatan TKI di luar negeri di Mahkamah Agung (MA). Namun Depnakertrans masih meragukan hasil putusan tersebut.
"Kita masih menunggu salinan putusan," ujar Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Depnakertrans Sumardoko saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Hingga saat ini, lanjut Mardoko, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Konfirmasi terakhir yang dilakukan Depnakertrans, MA belum menerbitkan putusan tersebut.
"Informasi yang selama ini berkembang merupakan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Oleh karenanya, Depnakertrans akan tetap memberlakukan Permen nomor 22 tahun 2008.
"Depnakertrans mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan dan atau kebijakan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri di luar ketentuan Pemen 22/MEN/XII/2008 sebelum diterbitkan dan diterimanya salinan putusan," jelasnya.
BPN2TKI mengklaim telah memenangkan uji materiil terhadap Permen no 22 tahun 2008 tentang Penempatan TKI di luar negeri. Putusan itu telah dikeluarkan MA pada tanggal 19 Maret 2009.
(ape/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar