23 Januari 2009

Pemerintah harus perhatikan penempatan TKI

Bisnis Indonesia, 23/01/2009

oleh : R. Fitriana

JAKARTA (bisnis.com): Perhatian yang besar oleh pemerintah dalam penempatan TKI mendesak diperlukan mengingat perolehan devisa dari sektor ini mencapai Rp34,6 triliun per tahun, melebihi pemasukan dari 140 BUMN yang Rp26 triliun pada 2008.

Bahkan, menurut pengamat buruh migran Bambang Supriyanto, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) memerlukan bantuan likuiditas untuk pengembangan pelatihan.

Dosen Universitas Katolik Atmajaya itu menuturkan selama ini perhatian pemerintah belum maksimal dalam penempatan TKI, terbukti masih banyak permasalahan terjadi pada tenaga kerja di luar negeri, padahal peraturan perundangan sudah tersedia.

"Rasanya menjadi tidak adil, BUMN yang jumlahnya 140 perusahaan dengan pendapatan devisa hanya Rp26 triliun seperti dalam APBN tahun lalu mendapatkan perhatian serius, bahkan ada menteri khususnya lagi," tuturnya dalam seminar tentang buruh migran hari ini.

Dia menyatakan dalam lima tahun terakhir (2003-2007) tercatat perolehan devisa mencapai US$15,74 miliar atau setara dengan Rp173,1 triliun. Rata-rata setiap bulan, menurut data Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pemasukan dari penempatan TKI ke luar negeri untuk kas negara mencapai Rp34,6 triliun.

Dia berharap pemerintah memperhatikan para PPTKIS yang puluhan tahun membuka pasar penempatan TKI ke luar negeri agar tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja ilegal. "Banyak perhatian pemerintah yang dapat diberikan kepada PPTKIS, bisa dalam bentuk likuiditas yang membuat perusahaan mereka menjadi lebih baik melatih karena ada tambahan modal".

Pelatihan yang disediakan PPTKIS secara memadai bagi calon TKI, dia menambahkan akan membuat tenaga kerja menjadi lebih terampil dan tidak tertutup kemungkinan menaikkan keterampilan menjadi TKI formal.

Sementara itu, Dosen Radboun University Nijmegen Belanda Meijke Houwerzijl mengatakan penempatan tenaga kerja sektor formal menjadi perhatian bagi negara berkembang dengan tujuan kawasan Uni Eropa (UE).

Bahkan, lanjutnya, para pekerja migran yang datang ke sejumlah negara di kawasan UE berpikiran untuk menetap bersama keluarga mereka setelah beberapa tahun bekerja.

"Dalam Europe Community Law, ada kebebasan bagi para pekerja untuk berpindah-pindah kerja di negara-negara yang masuk dalam UE," tambahnya dalam kesempatan yang sama.(tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar