Kamis, 29 Januari 2009
Jakarta, Kompas - Pemerintah menyesalkan perilaku agen penempatan tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah yang menyalurkan ke negara bukan tujuan resmi. Praktik ini merugikan tenaga kerja Indonesia dan pemangku kepentingan di Tanah Air karena menyulitkan upaya perlindungan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan hal ini saat memberikan santunan terhadap Umi Saodah di Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Rabu (28/1). Umi Saodah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjebak perang di Jalur Gaza, Palestina, dan berhasil dievakuasi Pemerintah Indonesia bersama lembaga asing dan Migrant CARE.
"Sungguh disesalkan agen- agen di negara penempatan yang tidak bertanggung jawab. TKI tidak tahu jika kemudian mereka malah dikirim ke negara bukan penempatan yang berbahaya," ujar Erman.
Erman didampingi Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo. Adapun Umi Saodah bersama keluarga didampingi Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dan Analis Kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo.
Para TKI berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi. Setibanya di negara tujuan, agen setempat malah menyalurkan mereka untuk bekerja di negara lain.
Para agen penempatan asing tersebut memanfaatkan keluguan TKI dengan menyalurkan mereka ke negara lain yang tidak memiliki kerja sama ketenagakerjaan dengan Indonesia. Para TKI, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, juga tidak diberi akses komunikasi untuk melapor ke perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
"Walau demikian, pemerintah tetap bertanggung jawab melindungi mereka," kata Erman.
Masih mencari
Teguh menambahkan, saat ini pemerintah terus mencari 14 TKI yang masih berada di Jalur Gaza. Pemerintah terus membangun komunikasi dengan otoritas Palestina dan Bulan Sabit Palestina, dan meminta mereka menghubungi perwakilan RI di Kairo bila menemukan WNI di Palestina.
Untuk kawasan Timur Tengah, negara penempatan yang kerap dijadikan transit penyaluran TKI ke negara bukan tujuan resmi adalah Jordania, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Dari ketiga negara ini, para TKI dikirim ke Palestina, Israel, sampai Irak lewat jalur darat dan udara.
Negara lain yang juga bukan tujuan penempatan tetapi menjadi sasaran TKI adalah Suriah. Mereka masuk memanfaatkan visa kedatangan selama sebulan lalu mencari pekerjaan dan jumlahnya kini mencapai 45.000 orang. Walau tidak dilarang Pemerintah Suriah, tetapi mereka tidak terlindungi berdasarkan peraturan Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani mendesak pemerintah merevisi perjanjian kerja sama penempatan TKI dengan negara mitra. Sanksi pidana harus dimasukkan dalam perjanjian itu.
Menurut Anis, terkadang perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) domestik juga nakal. Dalam kasus Saodah dan 14 TKI yang dikirim ke Jalur Gaza, mereka dikirim PT Amara Prima ke Jordania dan seminggu kemudian diberangkatkan ke Gaza.
"Jadi, pemerintah harus tegas. Baik terhadap PPTKIS maupun agen di negara penempatan yang nakal," ujar Anis. (ham)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar