26 Januari 2009

Kurangi Ketergantungan, Malaysia Bebaskan Pendatang Ilegal Mudik

Senin, 26/01/2009 06:53 WIB

Ramdhan Muhaimin - detikNews      

Kuala Lumpur - Malaysia tampaknya gerah dengan banyaknya pendatang ilegal yang bekerja di negaranya. Untuk mengurangi ketergantungan, Malaysia membebaskan tenaga kerja ilegal untuk mudik dengan suka rela. Tanpa dikenai tindakan hukum.

"Ada hampir 1,2 juta pendatang tanpa izin di negara ini, mayoritasnya dari Indonesia dan kita berharap melalui langkah ini akan dapat mendorong mereka pulang ke negara asal," kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Syed Hamid Albar, sebagaimana dilansir dari Berita Harian, Senin (26/1/2009).

Hamid mengatakan, kebijakan tersebut juga terkait dengan krisis ekonomi global yang juga menerpa Malaysia. Kebijakan itu sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah Malaysiam, melalui program pengampunan ulang selama empat bulan yang dilakukan pada Oktober 2004.

Saat itu, lebih dari 400 ribu TKI ilegal pulang ke Indonesia, setelah pemerintah Malaysia mengadakan program pengiriman balik.

Melalui program itu pula, pemerintah Malaysia dapat menghemat lebih dari RM 2 juta atau Rp 6,4 miliar. Karena tidak perlu mengadakan operasi menahan pendatang ilegal sebelum diadili di pengadilan, lalu dihantar pulang ke negara asal.

Prosedurnya, Hamid menjelaskan, pendatang ilegal hanya perlu membawa dokumen dari kedutaan masing-masing serta tiket pulang ke Kantor Imigrasi. Mereka hanya akan dikenakan biaya sebanyak RM 400 dan RM 100 untuk pass khusus.

Kemudian mereka akan diperbolehkan meninggalkan Malaysia tanpa dikenakan tindakan apa pun. Meskipun menurut UU Imigrasi tahun 2004, membenarkan penangkapan dan pemenjaraan mereka sebelum diantar pulang ke negara asal.

Program tersebut akan diberlakukan di seluruh Malaysia pada Februari 2009. Utamanya di Sabah, yang disebut-sebut terdapat jumlah pendatang ilegal paling banyak.

"Kita menginginkan mereka menyerahkan diri secara sukarela tetapi operasi menahan pendatang tanpa izin tetap dilakukan Rela dan Kantor Imigrasi. Mereka yang ditahan pihak berkuasa akan dikenakan tindakan berdasarkan UU Imigrasi dan dihadapkan ke pengadilan," imbuh Hamid.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia meminta semua pendatang ilegal menyerahkan diri di Kantor Imigrasi. "Dan dengan rela hati pulang sehingga tidak perlu berhadapan dengan undang-undang," tandasnya. (rmd/nwk)

Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/26/065331/1074204/10/kurangi-ketergantungan,-malaysia-bebaskan-pendatang-ilegal-mudik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar