30 Januari 2009

Waduh, Penempatan TKI Formal ke Jepang Dihentikan

KOMPAS/RIZA FATHONI, Rabu, 28 Januari 2009

JAKARTA, RABU — Penempatan tenaga kerja Indonesia formal sektor jasa kesehatan ke Jepang dihentikan, setidaknya sampai Maret 2009. Saat ini masih dibahas tentang relokasi proses pendidikan dan pelatihan perawat dan pengasuh orang jompo, yaitu dari Jepang ke Indonesia.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap di Jakarta, Selasa (27/1), mengatakan, Indonesia bisa menerima permintaan tersebut. ”Asalkan, Pemerintah Jepang tetap mengendalikan proses pendidikan dan pelatihan sepenuhnya,” ujarnya.

Pengalihan tempat pendidikan terkait dengan masalah biaya. Pendidikan dan pelatihan selama enam bulan di Jepang membutuhkan biaya relatif besar. Padahal, saat ini, seiring terjadinya krisis keuangan global, Pemerintah Jepang melakukan penghematan di segala sektor.

Tahun 2008-2009, Pemerintah Jepang bersedia menerima 400 perawat dan 600 pengasuh orang jompo dari Indonesia. Jepang membiayai seluruh proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan selama enam bulan sebelum penempatan.

Regulasi Jepang sebenarnya melarang orang asing bekerja di negeri itu. Namun, penempatan perawat dan pengasuh orang jompo merupakan bagian dari Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang. Ini dilakukan pascakesepakatan bilateral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Tokyo, 28 November 2006.

Implementasi penempatan dimulai sejak 19 Mei 2008, yaitu setelah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat dan Managing Director The Japan International Corporation of Welfare Services (Jicwels) Takashi Tsunoda menandatangani nota kesepahaman di Jakarta.

Adaptasi

Malik menjelaskan, pembicaraan bilateral tentang pengalihan lokasi pendidikan sudah berlangsung dua kali. Diharapkan, kesepakatan bisa dicapai pada bulan Maret. Dengan demikian, perekrutan calon TKI formal bisa dimulai kembali.

”Selama ini pelatihan berlangsung di Jepang, dengan harapan para TKI formal bisa mempelajari langsung bahasa, kebudayaan, disiplin kerja, dan etika sosial di Jepang sehingga bisa cepat beradaptasi,” tuturnya.

Malik menambahkan, bekerja sama dengan BNP2TKI dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan, Produktivitas Depnakertrans, dan Pemerintah Jepang, pihaknya mencari tempat pelatihan yang ideal.

TKI yang bekerja sebagai perawat di Jepang mendapat gaji 200.000 yen, sementara pengasuh orang jompo 175.000 yen per bulan. Dari kuota 1.000 orang, Indonesia baru menempatkan 208 orang. Namun, Jumhur optimistis kuota tersebut bisa terpenuhi.

HAM
Sumber : Kompas Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar