Tanjungpinang ( Berita ) : Pemerintah Malaysia mengusir TKI ilegal sebanyak 2.973 orang ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, selama Januari 2009.
"Jumlah TKI ilegal yang diusir dari Malaysia mncapai ribuan orang dalam setiap bulan," kata Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang, Ispaisah, Minggu [01/02] .
TKI ilegal yang diusir pemerintah Malaysia selama Januari 2009 terdiri dari laki-laki sebanyak 2.108, perempuan 955 orang dan anak-anak sebanyak 62 orang.
"Hampir setiap hari pemerintah Malaysia mendeportasi TKI bermasalah," katanya.
Pada 31 Januari 2009, jumlah TKI yang diusir dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura sebanyak 152 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 95 orang, perempuan 55 orang dan anak-anak 2 orang. TKI ilegal tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.
Kemudian mereka ditempatkan sementara waktu di penampungan TKI bermasalah di Jalan Transito Kota Tanjungpinang. "Mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan menggunakan kapal Pelni," tuturnya.
Hampir semua TKI ilegal yang ditangkap polisi Malaysia tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di negara tersebut. Mereka sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.
"Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen sebagai pekerja asing di Malaysia," katanya. (ant )
Link: http://beritasore.com/2009/02/02/malaysia-usir-3125-tki-ilegal-selama-januari-2009/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar