Jakarta ( Berita ) : Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan Peraturan Mennakertrans Nomor 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri harus dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri. "Untuk melindungi kepentingan TKI, Peraturan Mennakertrans Nomor 22 harus dicabut dan kembali ke UU 39," kata Tjiptaning di Jakarta, Kamis [29/01].
Pada hari Kamis berlangsung rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.
Jika ada masalah, katanya, yang harus dilakukan adalah pembenahan bukan mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang," Dalam peraturan Mennakertrans tersebut disebut-sebut memangkas kewenangan BNP2TKI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, dan Inpres NOmor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Menurut peraturan Mennakertrans itu, BNP2TKI hanya berwenang mengurusi TKI berdasarkan kerja sama antarpemerintah (G to G) seperti antara Indonesia dengan Korea Selatan dan antara Indonesia dengan Jepang.
Tjiptaning menyatakan bahwa Peraturan Mennakertrans itu membingungkan sekaligus mengecewakan masyarakat. Pengalihan tugas dan kewenangan kepada Depnakertrans, katanya, bica mengacaukan sistem pelayanan TKI, tidak efektif, dan boros sebab seluruh personel dan perlengkapan sudah diserahkan kepada BNP2TKI. "Tak terbayangkan apa yang akan terjadi selama masa transisi enam bulan yang dibutuhkan Depnakertrans untuk penataan. Publik dan TKI akan semakin dirugikan," katanya.
Tjiptaning menegaskan lantara kompleksitas masalah TKI maka gagasan pembentukan BNP2TKI dalam UU Nomor 39 sudah baik yaitu agar ada penanganana terpadu dari lintas instansi secara terintegrasi. "Komisi IX DPR mendesak kedua lembaga (Depnakertrans dan BNP2TKI) untuk menghentikan konflik," katanya. ( ant )
Link: http://beritasore.com/2009/01/29/dpr-permennakertrans-nomor-222008-harus-dicabut/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar