By Republika Newsroom
Rabu, 11 Februari 2009 pukul 04:25:00
Rabu, 11 Februari 2009 pukul 04:25:00
"Investor telah mempunyai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Tapi, mereka belum mendapat IMB (izin mendirikan bangunan) dan Izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan)," jelas Kabag Ekonomi Pemkot Depok Dadang Wihana, Selasa (10/2).
Perizinan IPR tersebut keluar berdasarkan hasil pembahasan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jajaran OPD yang bersepakat antara lain Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), dan Dinas Pasar.
Selanjutnya, pihak investor, PT Cahaya Agung Mas harus mengantongi izin lainnya seperti IMB dan UKL-UPL. Hingga saat ini, Pemkot Depok masih terus mengkaji Pasar Segar yang akan dibangun di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Depok.
Padahal, Oktober lalu Wali Kota Depok menegaskan tidak akan menambah jumlah pasar, namun hanya gencar melakukan pembinaan pada pasar yang telah ada. Dadang pun menilai, sikap Pemkot Depok yang melunak dengan mengeluarkan izin, berkaitan dengan perspektif menggairahkan iklim stimulus investasi. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang menghambat calon investor untuk menanamkan modal.
Disinggung tentang kekhawatiran para pedagang tradisional akibat keberadaan Pasar Segar ini, Dadang menilainya wajar. Ia menekankan, persaingan ekonomi akan terjadi, tapi dalam segmen harga dan target pasar yang berbeda. Menurutnya, konsumen akan memilih sendiri segman pasar yang sesuai kondisi keuangannya. Ia meyakinkan pasar tradisional tak akan kehilangan konsumennya.
Dadang juga optimis, perkembangan pasar tradisional di Kota Depok terus dinamis. Pasalnya, Pemkot Depok memprioritaskan bidang ekonomi, termasuk pembinaan pasar tradisional. Hal ini tercakup dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2010, yang dananya disokong dari APBD kota dan provinsi. --cb84/ahi
Link: http://www.republika.co.id/berita/30778/Depok_Izinkan_Pasar_Segar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar