11 Februari 2009

Pedagang Pasar Koja Bentrok dengan Satpol PP

28/01/2009 13:21 - Penertiban

Liputan6.com, Jakarta: Bentrokan antara pedagang dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali terjadi di Pasar Koja, Jakarta Utara, Rabu (28/1) pagi. Para pedagang berusaha menghalangi pembongkaran tempat usaha mereka. Kericuhan terjadi.

Para pedagang membuat barikade di halaman pasar untuk mengahalangi Satpol PP yang datang dibantu polisi. Karena kalah jumlah, aparat akhirnya bisa masuk. Di dalam pasar, para pedagang kembali menghadang.

Namun akhirnya, pedagang menyerah. Hingga berita ini diturunkan, sekitar 1.100 pedagang sedang mengemasi barang dagangannya. Sementara aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi. Kondisi pasar yang tergenang air semakin menyulitkan pengosongan.

Pasar Koja rencananya direnovasi dan diperluas menjadi bangunan dua lantai. Namun, rencana Pemerintah Daerah DKI ini ditolak pedagang karena biaya sewa nantinya terlalu mahal.

Para pedagang akan dipindahkan sementara ke lokasi penampungan yang berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Koja. Hal ini juga ditolak pedagang karena kios yang tersedia tidak mencukupi. Selain itu belum ada titik temu mengenai harga sewa ditempat penampungan sementara [baca: Pedagang Pasar Koja Masih Bertahan].

Bukan kali ini saja, langkah Pemda DKI disambut amarah para pedagang. Hampir setiap penggusuran pasar diwarnai bentrokan. Pedagang berpendapat Pemda DKI sewenang-wenang merampas tempat usaha mereka. Di sisi lain Pemda DKI mengatakan penggusuran dilakukan untuk menata kota dan mengembalikan fungsi lahan.

Seperti yang terjadi pada Januari 2008. Pagi-pagi ratusan Satpol PP yang dibantu polisi merangsek menerobos barisan pedagang bunga dan ikan hias di Barito, Jakarta Selatan. Para pedagang yang jumlahnya jauh lebih sedikit tak kuasa menahan laju Satpol PP yang didukung buldozer. Para pedagang menolak dipindahkan ke lokasi yang baru di Jalan Radio Dalam karena letaknya tidak strategis.

Bentrokan juga terjadi ketika Pemda DKI menggusur Pasar Keramik, Rawasari, Jakarta Timur pada Februari 2008. Para pedagang menolak pindah karena menduga di lokasi itu akan didirikan bangunan komersial. Pemda DKI membantahnya karena bekas pasar akan dipakai untuk menambah lahan hijau.

Lahan hijau memang harus ditambah, karena Jakarta kurang daerah resapan air. Tapi Pemda DKI jangan hanya berani bertindak tegas terhadap rakyat kecil saja. Namun, juga tegas terhadap para pengembang karena pembangunan gedung maupun pusat perbelajaan di Jakarta yang juga mengurangi daerah resapan air seakan tidak pernah berhenti(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)

Link: http://www.liputan6.com/news/?id=172054&c_id=6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar