Senin, 09 14:41 WIB
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Sekitar 2.000 orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tenaga Kerja Indonesia mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang dinilai membuat kacau pelayanan TKI.
Pantauan detikcom, aliansi itu terdiri dari berbagai organisasi, seperti Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia(Gasbumi), Gerakan Pemuda Islam(GPI), dan Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).
Massa yang membawa bendera masing-masing kelompok itu tiba di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (9/2/2009) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebanyak 10 perwakilan tampak masuk ke dalam gedung untuk mengajukan judicial review dengan didampingi pengacara dari S Sentot Pancawardana dan rekan. Sedangkan sisanya menunggu di halaman dengan duduk-duduk dan tanpa menggelar orasi.
Dalam rilisnya, Aliansi menilai, Permenakertras No Per 22/Men/12/2008 nyata-nyata menyimpang dari isi, semangat, maupun amanat UU No 39/2004 tentang Penetapan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Peraturan tersebut sama sekali tidak mengindahkan Perpres No 81/2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
Selain itu, mereka juga mengatakan, Permenakertrans juga bentuk pelecehan dan bahkan penistaan terhadap aturan perundang-undangan bernegara. Sebab, masyarakat bukannya mengerti, namun justru dibuat bingung oleh peraturan tersebut.
"Peraturan itu membuat kacau balau pelayanan TKI di lapangan, serta menyuburkan praktek perdagangan manusia," bunyi rilis tersebut.
Sementara itu, situasi arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Utara tidak terpengaruh oleh kedatangan massa di Gedung MA. Lalin terpantau lancar.
(irw/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/02/09/144102/1081846/10/2.000-orang-antar-permohonan-judicial-review-permenakretrans-ke-ma
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Sekitar 2.000 orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tenaga Kerja Indonesia mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang dinilai membuat kacau pelayanan TKI.
Pantauan detikcom, aliansi itu terdiri dari berbagai organisasi, seperti Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia(Gasbumi), Gerakan Pemuda Islam(GPI), dan Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).
Massa yang membawa bendera masing-masing kelompok itu tiba di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (9/2/2009) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebanyak 10 perwakilan tampak masuk ke dalam gedung untuk mengajukan judicial review dengan didampingi pengacara dari S Sentot Pancawardana dan rekan. Sedangkan sisanya menunggu di halaman dengan duduk-duduk dan tanpa menggelar orasi.
Dalam rilisnya, Aliansi menilai, Permenakertras No Per 22/Men/12/2008 nyata-nyata menyimpang dari isi, semangat, maupun amanat UU No 39/2004 tentang Penetapan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Peraturan tersebut sama sekali tidak mengindahkan Perpres No 81/2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
Selain itu, mereka juga mengatakan, Permenakertrans juga bentuk pelecehan dan bahkan penistaan terhadap aturan perundang-undangan bernegara. Sebab, masyarakat bukannya mengerti, namun justru dibuat bingung oleh peraturan tersebut.
"Peraturan itu membuat kacau balau pelayanan TKI di lapangan, serta menyuburkan praktek perdagangan manusia," bunyi rilis tersebut.
Sementara itu, situasi arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Utara tidak terpengaruh oleh kedatangan massa di Gedung MA. Lalin terpantau lancar.
(irw/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/02/09/144102/1081846/10/2.000-orang-antar-permohonan-judicial-review-permenakretrans-ke-ma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar