Jum'at, 30 Januari 2009
"Klien kami belum sampai ditahan," ujar penasihat hukumnya, Iwan Rafael Situmorang, saat dihubungi Jumat (30/1) malam. "Mungkin karena kami dianggap kooperatif." Iwan masih akan dipanggil untuk diperiksa jaksa penyidik.
Kasus ini berawal dari kucuran dana relokasi PKL Pemerintah Kota Bandung kepada CV Usaha Mandiri pada 2004 sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk pinjaman. Dana itu untuk menyediakan dan mengelola bangunan sebagai pusat penampungan PKL dari tujuh titik kawasan bebas PKL di Kota Bandung.
Dana tersebut harus dikembalikan ke pemerintah dalam dua tahap, yakni separuh pada April 2005 dan sisanya pada Agustus. Oleh CV Usaha, dana itu digunakan untuk menyewa Toko Ria, di kawasan Tegalega, Jalan Oto Iskandardinata serta mengelolanya menjadi sebuah tempat penampungan PKL. "Oleh Iwan, uang dari Pemkot diserahkan ke pemilik Toko Ria sebagai uang sewa," kata Rafael.
Pusat penampungan itu sendiri, menurut Rafael, sempat beroperasi. Namun, dalam waktu sekitar tiga bulan sejak beroperasi PKL yang berdagang di situ berangsur-angsur angkat kaki kembali ke jalanan. "Karena (di tempat penampungan) dagangan mereka tak laku," katanya. Penampungan itu pun belakangan terbengkalai karena ditinggalkan para pedagan.
CV Usaha Mandiri kemudian tak mampu mengembalikan dana kepada pemeritah Kota Bandung dan duit Rp 2,5 miliar itu pun amblas. Meski begitu, tersangka tetap dituntut harus mengembalikan duit APBD tersebut. Bahkan, Rafael melanjutkan, karena dianggap tidak juga melunasi utang yang jatuh tempo pada Agustus 2005, CV Usaha dikenai denda Rp 1.000 per hari.
Akibatnya, utang Iwan kepada pemerintah pun semakin bejibun. "Berdasarkan hasil perhitungan BPK hingga akhir 2007, Iwan dianggap merugikan negara Rp 4 miliar,"kata Rafael. Alhasil Iwan pun menjadi tersangka korupsi.
ERICK P. HARDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar