06 Februari 2009

Penempatan Calon TKI Dilayani Dua Lembaga

Kompas.cetak, Kamis, 5 Februari 2009

Jakarta, Kompas - Dua lembaga pemerintah kini melayani proses penempatan calon tenaga kerja Indonesia dalam satu kawasan berdekatan.

Petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melayani berkas dari sedikitnya 100 pengelola pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta per hari.

Adapun petugas Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Depnakertrans sudah melayani 50 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sejak beroperasi seusai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22/2008, Senin (2/2).

BP3TKI merupakan lembaga teknis di bawah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Berdasarkan pemantauan di Ciracas, Jakarta, Rabu (4/2), gedung kedua instansi berada di satu lokasi, dipisahkan tembok setinggi 3 meter.

Gedung BP3TKI berada di depan, sedangkan Subdirektorat PTKLN memakai gedung Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian Depnakertrans yang baru selesai dibangun. Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, proses pengalihan kewenangan harus berjalan bertahap. Namun, proses ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik. "Presiden harus turun tangan. Bagaimana bisa satu fungsi dikerjakan dua institusi," ujarnya.

Migrant CARE mendukung pengalihan kewenangan ke pemerintah daerah. Namun, tambah Anis, pemerintah semestinya menyiapkan proyek percontohan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat sebelum diimplementasikan menyeluruh.

Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noeh mengatakan, BNP2TKI telah menyiapkan infrastruktur dan anggaran untuk proses penempatan calon TKI yang akan mubazir jika tidak dimanfaatkan.

Proses pemulangan TKI di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) Selapajang, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, masih dikelola BNP2TKI. Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Kepulangan TKI GPK Selapajang AKB Rochman mengatakan, "Kami masih melayani pemulangan TKI."

Menurut Rochman pengalihan proses pemulangan dari Selapajang tidak mudah karena berkait dengan kontrak kerja bisnis yang berkait dengan GPK, antara lain, jasa angkutan, penukaran uang, dan petugas keamanan. (ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar