13 Februari 2009

Pemulangan TKI Jadi Rebutan, Dua Lembaga Bersitegang

Senin, 02 Februari 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta: Wewenang pemulangan tenaga kerja Indonesia yang siap dijalankan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dianggap menyerobot tugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

"PPTKIS atau pihak swasta mana pun tidak dibenarkan mengambilalih fungsi pelayanan pemulangan TKI," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Nasional, Rosyandi Moenzier, dalam siaran persnya yang diterima Tempo. 

Ahad dini hari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn) Nurfaizi, Umar Abduh, pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Saruan Reserse Kriminal Polres Bandara, serta 15 petugas lapangan menjalankan proses pemulangan TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Rosyandi menyatakan sempat terjadi ketegangan, tapi tidak menimbulkan bentrokan antara Pelaksana Penempatan TKI Badan Nasional Perlindungan TKI. Badan Nasional menggunakan dasar UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di mana kewenangan pemulangan TKI ada pada pemerintah dijalankan sepenuhnya oleh Badan Nasional.

Rosyandi menuturkan pada 28 Januari 2009, Ketua Umum Apjati. Nurfaizi dan wakilnya Mustofa Najib mengeluarkan surat kepada Dirut PT Assanacita Mitrabangsa. Isi surat itu menyatakan bahwa Apjati akan membenahi dan meningkatkan pelayanan pemulangan TKI dari Bandara Soekarno Hatta sampai ke daerah asal.

"Berkaitan dengan hal tersebut  kami mengajukan permohonan untuk menggunakan tempat penampungan PT Assanacita Mitrabangsa untuk tempat transit bagi para TKI yang baru tiba dari Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya dikembalikan ke tempat penampungan PPTKIS/ke daerah asal TKI," kata Rosyandi membacakan surat Apjati.

Kepala Satuan Pelayanan Kepulangan TKI, Ajun Komisaris Besar Rochman, menegaskan tetap melayani kepulangan TKI. Ia tidak akan menyerahkan sedikit pun urusan kepada pihak swasta tanpa prosedur hukum yang legal. "Jadi kalau ada yang melawan negara ya harus kita hadapi," ujarnya.


DIANING SARI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar