Jakarta ( Berita ) : Isu-isu pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya memasuki 2009 semakin mencuat dan mendapatkan perhatian dari Dewan HAM dan Komunitas HAM internasional, terutama pasca Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh 159 negara, salah satunya Indonesia.
"Sekarang apabila melanggar hak ecosoc (economy, social, culture) dapat diajukan sebagai pelanggaran HAM, sama dengan hak-hak politik ataupun sipil," kata Direktur Hukum dan HAM Departemen Luar Negeri Wiwiek Setyawati di Bogor, Senin [09/02] .
Ia mengatakan, dengan ratifikasi Kovenan tersebut maka pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setara dengan kasus pembunuhan atau kasus pidana yang lain. "Jadi pelanggaran atas hak-hak ecosoc sekarang juga dapat dibawa ke PBB," katanya.
Dan, lanjut dia, negara-negara yang telah meratifikasi Kovenan itu memiliki kewajiban untuk menerapkannya.
"Tetapi memang implementasinya akan bersifat progresif, artinya akan ada penyesuaian di tingkat nasional, baik itu membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan kovenan itu maupun aturan-aturan baru lainnya," katanya.
Tapi, kata Wiwiek, dikemudian hari pengabaian pemenuhan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak dapat lagi berlindung dibalik alasan keterbatasan dana.
Sementara itu, pada 10 Desember 2008 PBB telah menerima Protokol Optional terhadap Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang menandakan perkembangan pesat di bidang pemajuan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang dapat dipastikan akan berpengaruh penting terhadap yuridiksi nasional dan memperkuat perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di seluruh dunia.
Dewan HAM yang dibentuk pada 15 Maret 2006 untuk menggantiakan Komisi HAM PBB adalah badan subsider di bawah Majelis Umum PBB yang bersidang tiga kali dalam setahun (Maret, Juni dan September) dan dapat melakukan sidang khusus kapan saja diperlukan. Setiap sidang diikuti oleh 47 negara anggota dan 146 negara peninjau. Keanggotaan Indonesia di Badan HAM akan berakhir pada 2010. ( ant )
Link: http://beritasore.com/2009/02/10/isu-ecosoc-mencuat-di-dewan-ham-pada-2009/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar