01/02/09 15:26
oleh Adi Lazuardi
Kota Kinabalu (ANTARA News) - Selebritis dan olahragawan tenar biasa ditiru busana dan potongan rambutnya, tapi yang dilakukan para TKI di Sabah, Malaysia, lebih jauh lagi. Mereka menggunakan nama tokoh-tokoh internasional itu untuk mendapatkan paspor baru di KJRI Kinabalu.
"Gara-gara seorang majikan menonton konser Yuni Shara di Kota Kinabalu yang diselenggarakan KJRI, pembantu rumah tangga mereka juga dinamai Yuni Shara," kata pemangku KJRI Kota Kinabalu (KK), Rudhito Widagdo, kepada para wartawan di Sabah.
Menurut dia, ada beberapa nama artis yang populer di Indonesia dan olahragawan dunia yang dijadikan nama baru TKI dalam paspor barunya. "Selain Yuni Shara dan Michael Ballack, ada juga yang gunakan nama Enny Beatrice dan Sahrul Gunawan," katanya lalu tertawa menceritakan kejadian-kejadian lucu seputar proses "pemutihan".
Pemerintah Malaysia pertengahan tahun lalu akan melakukan pengusiran para pekerja tanpa ijin (PATI) guna menjawab tuntutan negara bagian Sabah. Menurut pemerintahan Sabah, wilayahnya sudah kebanjiran pekerja asing ilegal. Ada sekitar 1,6 juta orang pekerja ilegal dan banyak timbul kriminalitas serta dampak sosial yang negatif.
Sebagian besar PATI adalah warga Indonesia dan Filipina. Operasi besar-besaran pun dilancarkan di Sabah.
Tapi, operasi besar-besaran yang mengerahkan petugas imigrasi dan Rela ternyata banyak menuai kritik. Kritik atas pelanggaran HAM dan pemborosan dana operasional.
Salah satu pengkritik keras sekaligus memberikan solusi ialah Migrant Care. Direktur eksekutif Migrant Care Alex Ong Kian mengungkapkan, untuk setiap operasi, pemerintah Malaysia mengeluarkan dana 25.000 ringgit (sekitar Rp75 juta), paling PATI yang tertangkap di Sabah hanya enam hingga 10 orang saja. Dari pada pemborosan uang negara dari pajak rakyat, mengapa tidak dilakukan legalisasi.
"Banyaknya PATI itu pertanda banyaknya warga Malaysia suka menggunakan PATI. Mengapa tidak diberikan pengampunan (amnesti) dan legalisasi seluruh PATI maka mereka menjadi pekerja legal dan negara menerima pajak pekerja asing atau levy yang besar," kata Alex Ong.
Berbeda dengan pemangku KJRI KK Rudhito. "Saya tantang. Ayo kita adakan operasi besar-besaran kepada TKI ilegal dan majikan Malaysia. Berikan tindakan tegas kepada keduanya," katanya.
"Kami tahu kok, penerimaan negara bagian Sabah ini 60 persen dari perkebunan kelapa sawit. Dan 90 persen pekerja di perkebunan kelapa sawit dan pabrik di Sabah ini merupakan TKI. Jadi jika dideportasi ini maka ekonomi Sabah akan lumpuh, katanya.
Hal itu diakui pula oleh Manager SDM Sabah Land Development Board (SDLB) Shaheddrul R Joddari. "Wah akan jadi masalah besar jika seluruh pekerja Indonesia ilegal dideportasi semua," aku dia.
Lupa Nama
Rudhito melanjutkan lagi kejadian lucu seputar pemutihan. ?Karena sudah beberapa kali ganti nama, ada beberapa TKI yang lupa nama barunya. Jadi ketika dipanggil untuk wawancara atau pemberian paspor tidak ada yang datang. Tiba-tiba ia protes kenapa belum dipanggil walau menunggu dari pagi hingga sore. Ketika ditanya namanya. Dia sendiri lupa.
"Setelah dicek fotonya dan nama asli, barulah ketemu. Ternyata dia sudah beberapa kali dipanggil tapi lupa dengan nama barunya atau nama terakhirnya," katanya sambil tertawa.
Dalam pemutihan ini, KJRI Kota Kinabalu membagi tiga kelompok TKI. Pertama, TKI yang punya dokumen, apakah paspor lama, KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Mereka umumnya tidak ingin ganti nama.
Kelompok ke-2, punya dokumen tetapi namanya sudah beda-beda. Mereka ini sudah seringkali ganti nama sejak proses pemutihan tahun 1999, tahun 2004 dan kini tahun 2008.
Kelompok ke-3, tidak punya dokumen sama sekali. "Tapi ketika digertak. Minta mereka pulang dan datang lagi bulan depan, dalam hitungan menit, jam atau esok harinya, TKI itu datang lagi dengan bawa dokumen apakah KTP atau paspor lama," kata Konsuler bidang keimigrasian Adi Priyanto.
"Mereka mengaku mengatakan tidak punya dokumen agar upaya memiliki nama baru dalam paspor baru berhasil. Mereka ingin hilangkan rekod dan identitas masa lalunya sehingga awalnya mengaku tidak ada dokumen sama sekali. Namun banyak juga yang memang sudah tidak punya dokumen sama sekali," tambah Adi.
Sejak proses pemutihan PATI oleh KJRI Sabah mulai 19 November 2009 sudah ada 1.700 paspor baru diberikan. "Sekitar 80 persen diberikan kepada TKI kelompok ke-2 yakni punya dokumen tapi namanya sudah berubah-ubah dan kelompok ke-3 yakni TKI yang tidak punya dokumen sama sekali," kata Rudhito.
TKI yang bekerja di Sabah sejak lama memang sering ganti nama atau identitas. Pada program pemutihan atau amnesti tahun 1999 atau 2004, mereka mengganti identitasnya ketika diberikan paspor baru di Nunukan Kalimantan Timur.
"Ada yang ganti nama untuk menghapuskan rekod mereka di imigrasi Malaysia. Ada juga perubahan umur atau usia agar bisa terus bekerja di Sabah karena imigrasi Malaysia membatasi usia pekerja asing maksimal adalah 45 tahun. Mereka yang usia sudah melewati atau mendekati usia 45 tahun umumnya mengganti tanggal kelahiran dan umur," kata Adi Priyanto
Pemutihan
Pemerintah Malaysia dan negara bagian Sabah akhirnya mengambil langkah untuk melakukan pemutihan atau legalisasi pekerja asing tanpa harus deportasi. Setelah diadakan pendaftaran seluruh pekerja asing ternyata hanya sekitar 300.000 pekerja asing, dan bukannya 1,6 juta orang, sebagaimana digembor-gemborkan oposisi di Sabah.
PATI asal Indonesia setelah didata imigrasi Malaysia ada 217.367 orang, sisanya merupakan PATI asal Filipina.
"Kami tidak mau melakukan pemutihan seperti yang dulu. Hanya berikan paspor baru kepada TKI. Ini adalah masalah ketenagakerjaan tapi hanya diselesaikan dari aspek keimigrasian dengan memberikan paspor baru," kata pemangku Konjen Sabah.
"Bagi PATI asal Indonesia yang ingin memiliki paspor baru wajib menyelesaikan - bersama majikannya - kontrak kerja, pembayaran levy (pajak pekerja asing), dan pembayaran asuransi. Jika tidak maka tidak akan kami berikan paspor," kata Rudhito.
Akibatnya memang lambat. Sejak proses pemutihan mulai 19 November 2009 hingga kini baru 1.700 paspor baru yang dikeluarkan. Semuanya dilengkapi oleh kontrak kerja, pembayaran levy dan pembayaran asuransi.
"Kami tidak mau begitu saja berikan paspor baru tanpa adanya perlindungan kepada TKI yakni kontrak kerja, pembayaran levy, dan asuransi," kata Rudhito.
Sementara menurut info imigrasi Malaysia ada sekitar 16.000 pekerja asing yang sudah membayar levy nya, tapi hingga kini KJRI Kota Kinabalu baru mengeluarkan 1.700 paspor baru. Sementara batas akhir pemutihan ini hanya sampai Mei 2009.
Ia mengharapkan semua pihak (para stake holder) seperti kementerian tenaga kerja, Ditjen imigrasi, Deplu dan Deputi Menkokesra TKI-B, yang terkait dengan masalah TKI mendukung upaya KJRI Kota Kinabalu agar dalam menghadapi masalah pemutihan ini jangan hanya berikan solusi dengan cara bagikan paspor baru tanpa adanya kewajiban majikan-pekerja melampirkan kontrak kerja, pembayaran levy dan asuransi.
"Jangan lagi ikut pola permainan negara jiran yang menguntungkan dari sisi mereka tapi merugikan dari sisi Indonesia dan TKI," katanya.(*)
Foto:
Sekitar 200-300 TKI ilegal di Sabah mendatangi KJRI Kota Kinabalu setiap harinya untuk dapatkan paspor setelah majikannya membayarkan levy (pajak pekerja asing) dan tandatangani kontrak kerja. Ada sekitar 217.367 TKI ilegal di Sabah yang dalam proses "pemutihan" (legalisasi) dan melanjutkan kerjanya setelah menerima paspor RI baru.
(Foto ANTARA/Adi Lazuardi)
Link: http://www.antara.co.id/arc/2009/2/1/yuni-shara-dan-michael-ballack-jadi-tki-di-sabah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar