13 Februari 2009

Tipe Minimum Rumah Layak Huni Perlu Dinaikkan

Rabu, 04 Februari 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan perlunya meningkatkan standar tiper rumah yang layak huni. Alasannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.

Soal standar ukuran layak huni ini, kata dia, akan dibicarakan di kongres perumahan mendatang. Menurutnya, WHO mensyaratkan standar layak huni 10 meter persegi per orang. Namun karena keterbatasan dan kemampuan daya beli, Indonesia masih mensyaratkan 7,14 meter persegi per orang.

"Idealnya dengan hitungan tersebut dengan dua orang anak kurang lebih 36 meter persegi atau 40 meter persegi. Kalau bisa diakomodasi cukup bagus," ujar Iskandar, di sela-sela Sarasehan Perumahan dan Permukiman di Jakarta, Rabu (4/2).

Saat ini tipe yang dipakai layak huni 21 meter persegi. Tipe ini dipakai karena kemampuan daya beli masyarakat tidak mungkin menjangkau lebih dari 21 meter persegi.
Dian Yuliastuti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar