03 Februari 2009

Depnakertrans Ambil Alih Penempatan TKI dari BNP2TKI

Jakarta, (Analisa), 4 Februari 2009

Ancaman Menakertrans Erman Suparno untuk mencabut kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terbukti. Kini keputusan menteri, kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI dicabut.

"Melalui Kepmen Nomor 22 Tahun 2009, kini penempatan TKI diambil alih kembali oleh Depnakertrans," kata Kepala Bidang Humas Depnakertrans Subhan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/2). Keputusan menteri itu dikeluarkan pada 18 Januari 2009 dan berlaku mulai 1 Februari 2009. "BNP2TKI sekarang hanya memiliki kewenangan G to G saja," jelas Subhan.

Sementara itu BNP2TKI menyatakan tidak pernah menyerahkan pelayanan pemulangan tenaga kerja Indonesia ke daerah asal pekerja kepada pihak swasta atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI Rosyandi Moenzier mengemukakan hal itu melalui siaran pers BNP2TKI yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Ketua Umum Himsataki Yunus Yamani dan Wakil Ketua APJATI Rudi Basalamah sebelumnya menyatakan mulai melayani pemulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sejak Minggu (1/2) dini hari. "Hingga saat ini pelayanan pemulangan TKI tetap dilaksanakan oleh BNP2TKI dan tidak pernah dilimpahkan ke pihak manapun, apalagi pihak swasta," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Undang-undang tidak memberi wewenang sama sekali kepada PPTKIS untuk melaksanakan pemulangan TKI," tambahnya.

Rosyandi juga mengingatkan PPTKIS, baik yang tergabung dalam Himsataki maupun APJATI, agar tidak bertindak di luar koridor hukum dengan menyerobot kewenangan negara dalam penanganan TKI, terutama dalam pemulangan TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. (dtc/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar