11 Maret 2009
Kupang - Nasib lagi apes menimpa Hanni Seo (22), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). TKW asal Kabupaten Kupang itu dilaporkan akan menjalani sidang di Pengadilan Penang- Malaysia, pada 20 April 2009.
Tuntutan hukumannya tidak main-main, yakni hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Oleh pengadilan setempat, Hanni Seo dinilai telah melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Diraja Malaysia. Pasalnya, ia menganiaya majikannya bernama Phang Kian Huang. Hanni Seo merupakan pembantu (pekerja) rumah tangga di kediaman Phang Kian Huang yang beralamat di Affle Range Penang Malaysia.
Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Liyanto yang kini berada di negeri jiran, Kuala Lumpur Malaysia, ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan itu kepada SH, Rabu (11/3) pagi.
"Saya sedang rapat dengan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Kuala Lumpur, membahas langkah-langkah yang harus ditempuh menyangkut nasib Hanni Seo, karena pasal yang dikenakan 307 Ayat (1) yaitu penganiyaan berat. Kita masih melihat dan mempelajarinya, kalau Pasal 326 itu lebih ringan hukumannya," kata Liyanto kepada SH.
Menurut Abraham Paul Liyanto, pihaknya masih bingung, apakah Hanni Seo ke Malaysia secara legal atau ilegal. Kalau legal, perusahaan yang mengirim harus bertanggung jawab. Ia juga akan mencari tahu penganiayaan yang dilakukan Hanni Seo terhadap majikannya itu sehingga dia terancam hukuman berat. Berarti kasusnya cukup fatal dan berharap keluarga Hanni menghubunginya.
Nirmala Bonat Naik Banding
Di bagian lain, kasus mantan TKW Nirmala Bonat asal NTT yang dianiaya Lim Pek Hwa, majikannya pada April 2004 lalu, belum juga usai. Nirmala Bonat telah menunjuk Kafimani, seorang pengacara dari megat Najmuddin Leong & Co, untuk mendampinginya di pengadilan Penang Malaysia.
Nirmala ke pengadilan setempat untuk mengajukan banding atas putusan hakim, yang dinilainya menguntungkan majikan yang telah menyiksanya secara fisik. Nirmala meminta Abraham Paul Liyanto untuk mendampinginya. Dia menginginkan Liyanto, karena sosoknya dinilai sangat berjasa dan berperan saat mengurusnya kembali ke Tanah Air.
Dari Malaysia, Liyanto mengatakan kepada SH, putusan hakim sangat merugikan Nirmala. Pasalnya, Nirmala harus menunggu di Kedubes RI di Malaysia, sekitar empat tahun lebih tanpa bekerja. Karena itu, pihaknya akan menuntut secara perdata.
"Lim Pek Hwa sebagai majikan Nirmala Bonat saat itu dituntut 67 tahun penjara. Ironisnya, saat diputus Februari 2009, sang majikan hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Kesengajaan itu terlihat dari beberapa kali putusan hakim diulur. Sebagai Ketua APJATI NTT, saya sudah menyurati pihak KBRI di Malaysia untuk mengajukan keberatan dan direspons positif KBRI. Rabu (11/3) ini kita bahas bersama," ujar Liyanto.
(philip matias giri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar