02 Maret 2009

TKW Asal Kabupaten Bandung Stres karena Disiksa Majikan

Republika Newsroom

Senin, 02 Maret 2009 pukul 17:22:00

SOREANG—Penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia kembali terjadi. Kali ini menimpa Enok (28 tahun), warga Kampung Cireungit, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Enok dianiaya oleh majikannya selama bekerja di Kota Tabuk, Arab Saudi. Akibat berbagai penyiksaan itu, Enok mengalami stress berat.''Sejak pulang ke rumah sampai sekarang, istri saya tidak mau ngomong,''ujar Rahmat (43), suami Enok kepada wartawan, Senin (2/3).

Menurut Rahmat, Enok diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bernama PT Aminatama Berkah Sejati pada 4 Desember 2008 lalu. Selama proses pengurusan perizinan dan tempat bekerja untuk Enok, Rahmat mengaku, PT Aminatama tidak pernah memungut uang sepeserpun.

Beberapa pekan setelah Enok berangkat ke Arab Saudi, Rahmat mengaku kehilangan kontak. ''Ternyata istri saya bekerja di Kota Tabuk, padahal awalnya dijanjikan di Riyadh ,''ujar Rahmat.

Pada pecan ketiga Februari 2009, Rahmat mengaku kaget karena memperoleh telepon dari Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi yang mengabarkan bahwa istrinya akan segera pulang ke Indonesia . Saat pulang pada 24 Februari lalu, kata Rahmat, kondisi istrinya dipenuhi bekas luka, seperti luka pukul hingga luka terbakar akibat rokok.

Sejak awal, kata Rahmat, istrinya diam seribu bahasa. Tapi, dengan gigih Rahmat terus berusaha mengorek keterangan dari istrinya mengenai kejadian selama di Arab Saudi. ''Istri saya seperti yang melamun karena diam terus tapi tidak menangis,''jelas Rahmat.

Wartawan sempat menanyakan beberapa pertanyaan pada Enok. Sebagian dijawab Enok dengan suara pelan. Tapi, saat ditanyakan mengenai kronologis kejadian penyiksaan yang ia terima, Enok langsung diam.

Ditambahkan Rahmat, dirinya pernah mencoba menghubungi Lukman, direktur PT Aminatama beberapa waktu lalu. ''Tapi Lukman mengaku tidak mau bertanggung jawab,''ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, Istrinya hanya berangkat berbekal pakaian, KTP dan kartu keluarga saja. PT Aminatama berjanji bahwa prosedur administrasi keberangkatan Enok akan diurus oleh mereka.

Tapi kenyataannya, kata Rahmat, gaji selama dua bulan istrinya bekerja di Tabuk, Arab Saudi belum pernah dibayarkan. ''Seluruh pakaian dan surat-surat juga tertinggal di rumah majikan istri saya di Arab,''jelas dia.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Asep Anwar, yang juga tetangga korban meminta supaya polisi melakukan penyelidikan atas kasu ini. Menurut Asep, jika kondisi trauma yang dialami Enok sudah pulih, Asep berjanji akan membawanya ke polisi untuk melaporkan kasus ini.

Asep menduga, korban penganiayaan terhadap TKW di Kabupaten Bandung masih banyak yang belum diketahui. Pasalnya, kata dia, PT Aminatama merupakan perusahaan yang berdomisili di Jakarta dan memiliki cabang di Kabupaten Cianur, tapi melakukan pencarian calon TKW di Kabupaten Bandung .''Orang-orang seperti Enok ini, pasti masih banyak yang ditipu untuk pergi ke luar negeri jadi TKW,''ujar Asep.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Dadang Supardi mengaku belum mengetahui apakah Enok termasuk TKI illegal atau TKI legal. Menurut dia, jika memang Enok TKI legal, harusnya dokumentasi pengajuan untuk bekerja ke luar negeri ada di Disnaker Kabupaten Bandung .''Kalau legal, Enok harusnya memperoleh asuransi,''jelas Dadang.rfa/kpo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar