02 Maret 2009

Deputi Perlindungan BNP2TKI Tanggapi Surat Agen Kuwait

Berita Sore, Sen, Mar 2, 2009


Jakarta ( Berita ) : Deputi Perlindungan Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Mardjono menanggapi surat agen tenaga kerja di Kuwait yang meminta peninjauan ulang KUDLO (Kuwait Union of Domestic Labour Office) sebagai satu-satunya asosiasi yang berhak melegalisasi perjanjian kerja TKI.


"Penunjukan KUDLO juga atas rekomendasi pemerintah Kuwait dalam menangani perlindungan TKI bermasalah di negara tersebut," kata Mardjono dalam siaran pers BNP2TKI yang diterima di Jakarta, Sabtu [28/02] .


Sebelumnya sejumlah agen tenaga kerja di Kuwait mengirim surat tertanggal 18 Februari 2009 kepada Mennakertrans Erman Suparno untuk meninjau ulang penunjukan KUDLO sebagai satu-satunya asosiasi yang berhak melegalisasi perjanjian kerja TKI di Kuwait dan memberikan rekomendasi visa bagi TKI yang akan bekerja di Kuwait.


Surat tersebut ditembuskan kepada Menlu Hassan Wirajuda, Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat, Ketua Asosiasi Jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nurfaizi, serta asosiasi lain seperti Idea dan Himsataki.


Mardjono menyatakan KUDLO merupakan satu-satunya asosiasi yang mewakili seluruh perusahaan agen perekrutan dan penempatan tenaga kerja asing di Kuwait.


Ia menyebutkan 17 tugas KUDLO dalam pelayanan terhadap TKI yakni:

1.Menyediakan berbagai pelayanan perlindungan hak-hak dan bantuan hukum kepada TKI yang terabaikan sesuai peraturan hukum di Kuwait.

2.Menyediakan tim pengacara untuk memberi bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi para TKI.

3.Menyediakan jasa konsultasi hukum yang terdiri atas berbagai kalangan ahli hukum dan administrasi kepada TKI di penampungan KBRI untuk memberikan dukungan perlindungan secara penuh kepada TKI.

4.Memberikan salinan putusan proses litigasi peradilan kepada TKI dan memberikan laporan bulanan kemajuan proses peradilan tentang permasalahan TKI.

5.Menyediakan sistem informasi terpadu berkenaan dengan data tentang keberadaan TKI dan penggunanya.

6.Menyiapkan informasi kepada Kementerian Tenaga Kerja Kuwait, KBRI dan pihak Asosiasi untuk memonitor kedatangan TKI secara legal dan diketahui oleh pemerintah.

7.Mengarsipkan seluruh kontrak kerja TKI untuk melengkapi data dan dokumen TKI.

8.Membangun pusat informasi (call center) berbahasa Indonesia dan Arab untuk memonitor kondisi TKI, penerimaan gaji bulanan mereka secara tepat waktu dan menerima/menampung pengaduan 24 jam perhari.

9.Menempatkan layanan di bandara internasional Kuwait untuk memonitor TKI yang ingin pulang ke Indonesia serta meyakinkan bahwa hak-hak mereka telah diselesaikan.

10.Menyiapkan layanan kesehatan.

11.Menyiapkan penampungan yang memadai dan juga makanan serta perlengkapan bagi kebutuhan TKI di penampungan KBRI.

12.Mengupayakan kemudahan bagi proses pemulangan TKI yang dianggap melanggar peraturan.

13.Menyiapkan sarana transportasi.

14.Mengecek keabsahan dokumen tenaga kerja.

15.Menyiapkan layanan asuransi kecelakaan dan kematian, membayarkan premi serta mengirim jenazah hingga ke Tanah Air.

16.Menetapkan satu tata cara jaminan perlindungan tenaga kerja.

17.Membantu seluruh TKI yang datang ke KBRI untuk meminta perlindungan.


Mardjono mengatakan berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuwait tahun 2008 terdapat 3.365 TKI bermasalah di penampungan KBRI.


Jumlah TKI bermasalah bertambah 362 orang pada akhir Januari 2009 dan hingga 1 Februari 2009 bertambah lagi sebanyak 186 orang.


Jumlah TKI bermasalah yang banyak itu, menurut Mardjono, disebabkan antara lain karena banyak agen yang dengan mudah memperoleh perpanjangan dan penambahan "job order".

Peran KUDLO, katanya, justru dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI di negara tersebut.


"Untuk membantu mempercepat proses penyelesaian masalah TKI di penampungan KBRI, termasuk proses penempatan TKI ke Kuwait, para agen harus bekerja sama dengan KUDLO sehingga perjanjian kerja yang diajukan dapat dilegalisasi oleh KBRI," kata Mardjono. Ia mengatakan KUDLO dalam waktu dekat akan membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk lebih memudahkan koordinasi dan kelancaran tugas. ( ant )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar