02 Maret 2009

TKI Deportasi Asal Malaysia Dapat Bekerja Kembali

Republika Newsroom
Selasa, 20 Januari 2009 pukul 16:06:00
 

JAKARTA--Badan Nasional Pengawasan dan Peindungaan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjamin bagi para Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia yang terkena deportasi untuk bekerja kembali di Malaysia.

Deputi Perlindungan BNP2TKI,Margono,dalam acara Paparan Publik Capaian Kinerja BNP2TKI di Jakarta, Senin (19/1) mengatakan, bagi TKI yang terkena deportasi namun ingin kembali bekerja di Malaysia dapat mengurus surat-surat yang diperlukan tanpa kembali ke daerah asal.

"BNP2TKI, Direktorat Jenderal Administrasi Penduduk (DItjen Adminduk) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akan memfasilitasi dokumen jati diri dan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tanpa harus pulang kekampung halamannya," ujar Margono.

Menurut Margono, pelayanan itu akan dibuka pada Januari ini di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau."Lokasi lain yang turut dibuka yakni Medan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, Entikong, Nunukan, Tanjung Prok serta Tanjung Perak," jelasnya.

Caranya pun cukup mudah.  TKI harus terlebih dahulu mendatangi kantor imigrasi Pemerintah Malaysia untuk memperoleh surat keterangan yang menyatakan dirinya Warga Negara Indonesia. Kemudian SK tersebut--difasilitasi BNP2TKI, Ditjen Aminduk dan Ditjen Imigrasi yang berada di lokasi ditunjuk--dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah Daerah sebagai syarat pembuatan paspor baru. Paspor baru inilah yang kemudian diajukan kembali kepada pemerintah Malaysia agar TKI mendapatkan izin bekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun BNP2TKI, jumlah Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 2008 yang dideportasi dari Malaysia mencapai 9407 orang.cr2/it


Tidak ada komentar:

Posting Komentar