02 Maret 2009

Penyekapan 24 Wanita Indonesia di AS Dibongkar

Okezone, Sabtu, 28 Februari 2009
FAIRFAX - Soripada Lubis, warga negara alamiah Amerika Serikat (AS) asal Indonesia, menyatakan diri bersalah telah menyekap sekitar 24 perempuan asal Indonesia di basemen rumahnya serta memperlakukan mereka layaknya budak.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, pada 25 Februari, Soripada mencari keuntungan pribadi atas tindakannya itu untuk mendapatkan uang. Selain Soripada, istrinya-- Siti Chadidjah Siregar, warga negara Indonesia, juga menyatakan bersalah setelah mengeluarkan pernyataan palsu ke agen federal yang menyelidiki kasus penyekapan itu.

Menurut dokumen pemerintah, sejak akhir 2000, Soripada dan Chadidjah menyekap sekitar 11 perempuan asal Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen di basemen rumah mereka di Roosevelt Avenue, Falls Church, Fairfax, Virginia.

"Selama bertahun-tahun, Soripada Lubis menyekap orang-orang yang lemah ini di rumahnya untuk tujuan mendapatkan uang. Kami sangat berterima kasih kepada para penegak hukum kami dan mereka yang bekerja sama, sehingga aktivitas kriminal ini bisa diungkap dan ditangani," ungkap Dana J Boente, pejabat jaksa untuk Distrik Timur Negara Bagian Virginia.

Dalam keseharian, para wanita itu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga-keluarga kaya di Potomac, Negara Bagian Maryland. Menurut dokumen pengadilan, pada akhir pekan, Soripada dan Chadidjah membawa para wanita itu kembali ke rumah mereka.

Beberapa wanita itu harus tidur bersama dalam satu ranjang. Pasangan suami istri ini juga memberlakukan sejumlah peraturan terhadap para wanita itu dan menahan paspor mereka.

"Bahkan, orang yang paling tidak bersalah di antara kita bisa saja terjerumus dalam lingkaran itu dan menjadi korban yang tidak terlihat," ujar Joseph Persichini Jr, asisten direktur di Biro Investigasi Federal (FBI) di Washington DC.

Selain disekap, para wanita itu juga diharuskan membayar USD375 (sekitar Rp4,6 juta) per bulan kepada Soripada dan Chadidjah, yang disebut uang pembayaran sewa tempat, transportasi, biaya pajak, dan biaya pengiriman uang ke Indonesia.

Selama lima tahun terakhir, Soripada dan Chadidjah telah mendapatkan lebih dari USD90.000 (sekitar Rp1,1 miliar) dari "bisnis" mereka itu. Dokumen pengadilan juga menyebutkan Soripada sekali waktu pernah mengancam salah satu wanita yang dia sekap.

"Kalau dia (wanita) itu melakukan satu hal padanya, dia akan membunuhnya atau keluarganya. Dia dapat dengan mudah membayar orang untuk membunuh keluarganya di Indonesia,"papar dokumen itu.

Soripada juga diduga mengatakan kepada para wanita itu bahwa petugas imigrasi AS akan menangkap jika mereka ditemukan di luar rumahnya. Menurut sebuah gugatan federal yang dilayangkan ke Pengadilan Distrik AS, FBI, Departemen Luar Negeri AS, Jasa Keamanan Diplomatik (DSS),serta Pelaksana Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), semuanya bergabung untuk menginvestigasi Soripada.

Hal itu sebagai respons atas surat yang dilayangkan ke Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 2006 lalu.Pengirim surat,yang ditulis dengan bahasa Indonesia,mengungkapkan kecemasannya bahwa seorang kerabat perempuannya disekap Soripada Lubis. (sindo//ahm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar