Jakarta - Pemerintah membuka kembali pelayanan pendaftaran careworker untuk bekerja di Jepang sehubungan pemerintahan Negeri Sakura tersebut memenuhi kuota tenaga kerja perawat sebesar 1.000 orang.
Mekanisme pengiriman tersebut, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) memproses bersama pendaftaran hingga pemberangkatan calon TKI ke Jepang.
Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI Ramiyani mengatakan, pemerintah Jepang membuka kesempatan bagi 792 orang TKI untuk bekerja sebagai perawat dan pengasuh jompo di Negeri Sakura itu.
"Jumlah itu merupakan sisa kuota tahun 2008 yang belum terisi oleh pemerintah Indonesia untuk mengirimkan 1.000 perawat dan pengasuh jompo, tetapi baru bisa mengirimkan 208 orang yang terdiri atas 104 perawat dan 104 pengasuh jompo," katanya, dalam jumpa pers, di BNP2TKI, Kamis (26/2).
Sebelumnya, pihak Depnakertrans mengungkapkan bahwa pengiriman tenaga kerja ke Jepang dihentikan sementara hingga ada diplomasi lagi antara kedua negara menyusul krisis global.
Namun, ternyata pihak Jepang sendiri yang meminta kesiapan Indonesia untuk mengirimkan kembali tenaga formal di bidang kesehatan.
Kepala Pusat Perencanaan Tenaga Kerja Depnakertrans Fifi Arianti P menjelaskan bahwa perekrutan careworker maupun caregiver untuk ke Jepang tetap akan berjalan karena mereka telah menyiapkan jadwal yang cukup ketat. Tahun 2009, Jepang memberi kesempatan bagi Indonesia untuk mengisi sisa kuota sebanyak 792 TKI, terdiri atas 496 pengasuh jompo dan dan 296 perawat.
Pendaftaran untuk perawat telah dimulai 19 Januari lalu hingga 16 Maret, sedangkan pendaftaran untuk pengasuh jompo lulusan akademi perawat dibuka sejak 16 Februari hingga 14 Maret 2009 dan pengasuh jompo nonakademi perawat dibuka mulai 16 Februari lalu hingga 6 Maret 2009.
"Untuk pendaftaran dan seleksi perawat berlangsung di Departemen Kesehatan. Jika lulus, akan disampaikan ke Depnakertrans dan BNP2TKI. Sementara itu, pendaftaran hingga pelatihan untuk pengasuh jompo dilakukan oleh Depnakertrans dan BNP2TKI," kata Fifi lagi.
Kata Fifi, gaji TKI yang bekerja sebagai perawat di Jepang sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp 24 juta per bulan (kurs 1 yen = Rp 120), sedangkan gaji pengasuh jompo 170.000 yen atau sekitar Rp 20,4 juta perbulan.
Calon TKI pria dan wanita yang mendaftar harus memenuhi persyaratan antara lain berusia 21-35 tahun, memiliki paspor yang masih berlaku, lulusan S1, D3, atau D4 dari sekolah keperawatan atau umum, dan melampirkan surat kesehatan dan surat keterangan catatan kepolisian.
Fifi menambahkan, peserta yang lulus akan mengikuti pelatihan bahasa selama tiga bulan dengan mendapat uang saku US$ 10 per hari.
Sementara itu, calon perawat dan pengasuh jompo itu wajib membayar Rp 1 juta untuk biaya pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) serta paspor yang ditanggung sendiri. Sementara itu, untuk tiket, pemeriksaan kesehatan, visa, dan boarding pass akan ditanggung pihak Jepang.
(ellen piri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar