04 Maret 2009

Dibekuk, Satpol PP Berjudi

Sinar Harapan


28 Februari 2009


Tangerang-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Sabtu (28/2), telah menetapkan status tersangka bagi empat pegawai Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, yang kedapatan bermain judi "Cap Sah" di pos keamanan rumah dinas Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang.


Keempat pegawai tersebut masing-masing adalah TF (33), RT (38), DMP (38), dan AG (24). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi berikut uang tunai sebesar Rp 325.000.


Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggerebekan yang digelar Jumat (27/2) itu merupakan hasil laporan warga. Saat diringkus, keempat pegawai yang sedang asyik berjudi dengan taruhan sebesar Rp 5.000 itu tak kuasa mengelak.


Di hadapan petugas, para tersangka mengaku berjudi hanya sekadar iseng sambil menghabiskan waktu di pos jaga karena bila sambil berjudi waktu akan terasa lebih cepat berlalu. "Memang mereka mengaku sekadar iseng, tapi tetap saja perbuatan itu merupakan tindak pidana. Akibat perbuatan mereka, keempat pegawai tersebut dikenai pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Budi.(parluhtuan gultom)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar