20 Maret 2009

KPK Kaji Permenakertrans soal TKI

03 Maret 2009

Sinar Harapan



Oleh
Ellen Piri/Leo Wisnu Susapto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji pelaporan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat soal potensi eksploitasi TKI, dengan diberlakukannya Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI.

Permenakertrans tersebut dinilainya menguntungkan orang lain atau korporasi. Sebaliknya, Wakil Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah membantah adanya potensi eksploitasi TKI oleh penyelenggara jasa TKI.


"Eksploitasi TKI bakal terulang dengan penerapan Permenakertrans itu," ujar Djumhur usai diterima pimpinan KPK, Senin (2/3).


Menurut perhitungan Djumhur, potensi eksploitasi TKI akan mencapai kisaran Rp 1,6 triliun. Jumlah itu berasal dari pungutan yang dilakukan penyelenggara jasa TKI yang sebelumnya dipangkas dengan adanya BNP2TKI. Djumhur mengakui, memang tidak ada kerugian negara yang disebabkan Permenakertrans itu.

Bantah
Sebaliknya, Wakil Ketua Apjati Rusdi Basalamah di kesempatan berbeda, membantah adanya potensi eksploitasi TKI oleh penyelenggara jasa TKI.


"Tuduhan semacam itu seharusnya menjadi cermin bagi BNP2TKI yang selama ini bertindak sebagai penyelenggara penempatan TKI. Selama ini kan mereka yang mengelola. Kalau sampai bisa menghitung potensi segitu, berarti mereka yang tahu adanya potensi pemerasan kepada TKI," ujarnya saat dihubungi SH, Selasa (3/3).


Ia mengatakan, selama ini pula PJTKI justru membayar jasa transportasi Rp 4 juta untuk mengganti dana yang dikeluarkan pihak cabang untuk TKI.


"Ini aneh. Kita yang sudah keluarkan dana transportasi, masa dituduh memeras TKI lagi. Bahkan, kita sudah menyanggupi untuk membayar dana PAP yang sedianya ditanggung pemerintah," jelasnya.


Mengenai aturan Permenakertrans, lanjut Rusdi, pihaknya menyetujui jika masalah penempatan TKI diserahkan wewenangnya kepada daerah. "Jangan tersentralisasi lagi di pusat seperti yang selama ini terjadi," tandasnya.
KPK melalui Juru Bicara Johan Budi SP menyatakan, Komisi tidak mengundang BNP2TKI. Komisi, lanjutnya, akan mempelajari dan mengawasi apa yang dikhawatirkan badan tersebut. Pasalnya, KPK amat prihatin dengan nasib TKI di luar negeri.


Namun Johan menegaskan, pihaknya tidak akan menjadi penengah terkait perseteruan Menakertrans dan Kepala BNP2TKI yang muncul setelah peraturan baru itu keluar. n


Tidak ada komentar:

Posting Komentar