05 Maret 2009

Jumhur Laporkan Indikasi Pungli Permennakretrans ke KPK

Senin, 02/03/2009 17:55 WIB

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mendatangi KPK. Ia melaporkan indikasi pungli akibat diundangkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennakertrans) No 22/2008 tentang TKI.

"Jadi akibat adanya Permennakertrans tersebut berpotensi untuk terjadinya pungutan-pungutan liar terhadap masyarakat," ujar Jumhur di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2009).

Menurut Jumhur, Permennakertrans juga merupakan eksploitasi terhadap TKI yang nilainya per tahun mencapai Rp 1,5 triliun. Para TKI hak-haknya diambil oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Jumhur menjelaskan, untuk TKI yang bermasalah biasanya harus mendapatkan asuransi Rp 5-10 juta. Namun dana itu tidak pernah cair kepada TKI. Selain itu ada juga TKI bermasalah yang tidak langsung dipulangkan namun disandera dulu dan keluarganya disuruh membayar Rp 10-20 juta.

"Per bulan ada sekitar 100-200 TKI yang bermasalah. Pertahunnya kita dapatkan angka Rp 1,5-2 triliun," kata Jumhur.

Jumhur juga menambahkan, Permennakertrans mengkudeta peraturan presiden. "Seharusnya yang menghentikan kami adalah presiden, bukan malah peraturan menteri," kata Jumhur.
(nik/iy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar