Thursday, 01 January 2009
WASPADA ONLINE
TANJUNGPINANG - Pemerintah Malaysia kembali mengusir TKI ilegal sebanyak 156 orang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang pada malam pergantian tahun.
Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Tanjungpinang, Ispaisah, tadi sore mengemukakan, TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia tersebut terdiri dari 69 pria, 85 perempuan dan dua anak-anak.
"Dua hari lalu Malaysia memulangkan TKI bermasalah sebanyak 155 orang, yaitu pria 115 orang, perempuan 38 orang dan anak-anak dua orang," katanya.
Sementara sejak 1 Januari-25 Desember 2008, kata dia, TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia berjumlah 34.505 orang, terdiri dari pria 24.383 orang, perempuan 9.194 orang dan anak-anak 473 orang. "TKI bermasalah ditangkap petugas kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," tuturnya.
Banyak TKI ilegal sempat menjalani hukuman penjara beberapa bulan di Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia. "Mereka dipenjara di beberapa lembaga pemasyarakatan di Malaysia," katanya.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, para TKI ditempatkan di penampungan Satgas TKI bermasalah di Jalan Transito, Tanjungpinang.Mereka dipulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan kapal dari pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.
"Masih banyak TKI ilegal yang ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," ujarnya.
Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia tidak melalui jalur ilegal, karena itu membahayakan keselamatan mereka. "Sebaiknya gunakan jasa penampungan yang legal, lengkapi dokumen sebagai pekerja asing di Malaysia sehingga selama bekerja mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia," katanya.
(j01/pas)
WASPADA ONLINE
TANJUNGPINANG - Pemerintah Malaysia kembali mengusir TKI ilegal sebanyak 156 orang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang pada malam pergantian tahun.
Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Tanjungpinang, Ispaisah, tadi sore mengemukakan, TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia tersebut terdiri dari 69 pria, 85 perempuan dan dua anak-anak.
"Dua hari lalu Malaysia memulangkan TKI bermasalah sebanyak 155 orang, yaitu pria 115 orang, perempuan 38 orang dan anak-anak dua orang," katanya.
Sementara sejak 1 Januari-25 Desember 2008, kata dia, TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia berjumlah 34.505 orang, terdiri dari pria 24.383 orang, perempuan 9.194 orang dan anak-anak 473 orang. "TKI bermasalah ditangkap petugas kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," tuturnya.
Banyak TKI ilegal sempat menjalani hukuman penjara beberapa bulan di Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia. "Mereka dipenjara di beberapa lembaga pemasyarakatan di Malaysia," katanya.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, para TKI ditempatkan di penampungan Satgas TKI bermasalah di Jalan Transito, Tanjungpinang.Mereka dipulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan kapal dari pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.
"Masih banyak TKI ilegal yang ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," ujarnya.
Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia tidak melalui jalur ilegal, karena itu membahayakan keselamatan mereka. "Sebaiknya gunakan jasa penampungan yang legal, lengkapi dokumen sebagai pekerja asing di Malaysia sehingga selama bekerja mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia," katanya.
(j01/pas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar