17 Maret 2009

TKI Asal Pati Tewas di Malaysia

10/01/2009

Semarang, CyberNews. Sarti binti Sarpan (33), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal RT 5 RW 3, Desa Lumbung Mas, Kecamatan Puncakwangi, Pati, 30 Desember lalu, tewas di Malaysia. Pihak keluarga menduga kematian ibu satu anak itu tidak wajar. Untuk memastikannya, mereka meminta jenazah Sarti diautopsi.

Permintaan keluarga dikabulkan. Beberapa saat setelah tiba di Semarang pada Jumat (9/1) pagi, jenazah Sarti langsung diautopsi oleh Tim Forensik Polda Jateng di RS Bhayangkara Semarang. Namun hasilnya baru bisa diketahui dua minggu setelah pelaksanaan autopsi.

Sarti bekerja sebagai pembatu rumah tangga (PRT) di rumah majikan bernama Chik Lam yang beralamat di No 11 Solok Concordia 10259 Penang/No Bos 6042271910/Pangkal Pinang, Malaysia. Di rumah itu, dia sudah bekerja selama empat tahun.

Menurut adik korban, Legiman, pihak keluarga merasa curiga kakaknya tersebut meninggal dengan cara tidak wajar. Pasalnya, dua hari sebelum dinyatakan meninggal, Suparmin (kakak korban) pernah dihubungi Sarti melalui telepon. Dalam pembicaraannya, Sarti menyampaikan rasa ketakutannya.

"Dia sempat bilang minta pertolongan. Apabila tidak ada pertolongan, maka malam itu juga bisa meninggal. Tetapi dia (Sarti-red) tidak mengatakan alasannya kenapa takut dan minta pertolongan," ungkap Legiman.

Informasi yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews dari pihak kerabat dan kuasa hukum menyebutkan, Sarti sempat menuturkan di telepon kalau ia diancam oleh sejumlah preman. Namun ketika ditanya lebih lanjut, pembicaraan antara Sarti dan pihak keluarga tiba-tiba terputus.

Karena khawatir, keesokan harinya pihak keluarga menelpon majikan korban, Chik Lam, untuk menanyakan keadaan Sarti. Namun, oleh sang majikan dikatakan kalau Sarti telah meninggal dunia karena sakit. Jenazahnya telah di bawa ke Rumah Sakit Penang, Malaysia.

Jenazah Sarti dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat MH 721, tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.55. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang dengan menggunakan ambulance. Setelah menjalani proses autopsi di rumah sakit tersebut selama sekitar 1 jam, jenazahnya di baa ke rumah duka di Pati.

Menurut keterangan rumah sakit setempat yang dikutip dari Surat Keterangan KJRI Penang, Sarti meninggal akibat penyakit ''Acute Cerebral Edema''. Keluarga kaget dan berusaha mencari kebenaran kabar tersebut. Beberapa usaha telah dilakukan. Diantaranya dengan mendatangi kantor PT Jatim Sukses Karya Bersama (JSKB), yang berlokasi di Jl Plamongan Sari Raya 14 A, Semarang, Sabtu (3/1) dan Minggu (4/1).

Menurut Soemarsono, Ketua LSM Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum (Mamphu) yang mendampingi keluarga korban, PT JSKB adalah kantor PJTKI yang memberangkatkan Sarti ke Malaysia.

"Namun oleh pihak perusahaan yang diwakili Bapak Bambang dan Ibu Yani, penanggung jawab kantor cabang, dijawab kalau PT JSKB tidak bisa bertanggung jawan atas meninggalnya Sarti. Bahkan, korban dianggap sebagai TKI ilegal. Padahal korban kan berangkat dengan menggunakan paspor," ungkap Soemarsono.

Ditambahkannya, pihak keluarga juga diminta menyediakan biaya sebesar Rp 15 juta. Dia tidak mengetahui pasti untuk apa uang tersebut. Keluarga dan Soemarsono menganggap, alasan yang dikemukakan pihak perusahaan hanya untuk menghindar dan mengalihkan tanggung jawab.

Oleh karena itu, selain minta diotopsi, keluarga kemarin juga melapor ke Mapolda Jateng untuk menyelidiki kasus tersebut untuk mendapatkan titik terang penyebab kematian korban. Keluarga juga minta penjelasan pihak berwenang seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, dan KBRI Malaysia, atas kasus ini. "Kami juga pihak berwenang menjamin perlindungan atas hak-hak kakak saya," kata Legiman.

(Adi Prianggoro /CN08)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar