28 Februari 2009
[JAKARTA] Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani mengingatkan anggotanya dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) untuk menaati Permen 22/2008 tentang Penempatan TKI ke luar negeri. Jika tidak, akan ada risiko untuk dievaluasi dan dikenakan sanksi.
"Dari info yang saya dapat, dalam waktu dekat Depnakertrans akan mengevaluasi Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) PPTKIS," kata Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).
Dari data yang diperolehnya, saat ini masih terdapat sekitar 40 PPTKIS yang diduga melanggar Permen 22/2008, yakni tidak menggunakan fasilitas yang ditunjuk Depnakertrans dalam memproses penempatan TKI ke manca negara. Permen 22/2008 menyatakan, pelayanan proses penempatan TKI ke manca negara dialihkan dari BNP2TKI ke fasilitas yang ditunjuk Depnakertrans.
Sementara itu, BNP2TKI diarahkan sebagai pelaksana penempatan TKI melalui mekanisme G to G (pemerintah pengirim dengan pemerintah penerima). Sedangkan pelayanan administrasi PPTKIS swasta diserahkan ke pemerintah daerah atau lembaga yang ditunjuk.
Berkaitan dengan itu, Yunus mengimbau PPTKIS agar menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dia mencatat, dari 40 PPTKIS yang belum menggunakan fasilitas yang disediakan Depnakertrans, 11 diantaranya merupakan PPTKIS bertujuan penempatan ke Timur Tengah dan sisanya ke Asia Pasifik. [E-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar