Jumat, 20 Maret 2009 pukul 16:31:00
SUKABUMI—Nasib para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih sangat memprihatinkan. Pasalnya sejumlah hak yang harus diterimanya seperti asuransi yang per orangnya mencapai Rp 400 ribu hingga kini aliran dananya tidak jelas.''Dana asuransi tersebut tidak pernah dinikmati oleh para TKI padahal itu merupakan hak mereka,''ungkap Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning kepada wartawan, Jumat (20/3). Fakta itu tambah dia hingga kini masih terus ditelusuri oleh komisi IX.
Bahkan kata Ribka, kalangan DPR RI sudah membentuk pantia kerja (Panja) perlindungan TKI termasuk mengusut asuransi. Namun lanjut dia sampai saat ini aliran dana asuransi belum bisa di lacak keberadaannya.
Sesuai dengan ketentuannya ujar Ribka setiap satu orang TKI seharusnya memperoleh Rp 400 ribu. Di mana Rp 50 ribu, terang dia diberikan sebelum dan sesudah keberangkatan dan sisanya Rp 300 ribu dibagikan waktu penempatan di luar negeri.
Ribka menambahkan upaya pemerintah dalam mengusut permasalahan asuransi TKI belum optimal. Terlebih lanjut dia keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) belum maksimal dalam melindungi para TKI di luar negeri.''Seharusnya BNP2TKI juga turut menyelesaikan masalah asuransi TKI,''tegas Ribka. Namun sayangnya tambah dia BNP2KI dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi silang pendapat terhadap sejumlah permasalahan beberapa waktu lalu.
Menurut Ribka, jumlah TKI di luar negeri jumlahnya kini mencapai 8 juta orang. Jumlah itu kata dia merupakan data resmi dari para TKI yang terdata sehingga legal.''Di luar itu masih banyak TKI yang dinyatakan illegal padahal sebenarnya legal,''imbuh Ribka. Ia menyatakan tidak sampainya dana asuransi kepada para TKI sangat merugikan para TKI yang jasanya bagi Negara cukup besar sebagai penyumbang devisa tertinggi.
Informasi yang diperolehnya kata Ribka masalah asuransi TKI diurusi oleh lima perusahaan konsorsium. Kalangan DPR lanjut dia kini berupaya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan tersebut terkait aliran dana asuransi TKI.''Yang paling dirugikan tentu saja para TKI yang kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi,''keluh Ribka. Ia berharap upaya yang dilakukan DPR dapat membuahkan hasil sehingga nasib TKI di luar negeri lebih baik dari hari ini.
Jumlah TKI asal Kabupaten Sukabumi di luar negeri jumlahnya diperkirakan mencapai 22.000 orang.''Mayoritas para TKI asal Kabupaten Sukabumi bekerja di negara timur tengah seperti Arab Saudi dan sisanya di Negara Malaysia, ''tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Acep Barbasah.rig/kpo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar