Republika Newsroom
Jumat, 20 Maret 2009
Jumat, 20 Maret 2009
SEMARANG--Ratusan calon tenaga kerja Indonesia (TKI), Jumat sore, mendatangi Mapolwiltabes Semarang untuk melaporkan penipuan yang dilakukan pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI), PT Musamba Indonesian Manpower Consulant, yang ternyata fiktif.
Pimpinan dari perusahaan yang beralamat di Ruko Emerald Jalan Bukit Cemara Sari IV No. 30 Bukit Kencana Jaya Semarang, Koko Eka Koswara, telah membawa kabur uang miliaran rupiah milik para korban, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Para calon TKI yang berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah tersebut dijanjikan akan diberangkatkan ke beberapa negara besar di Eropa dengan gaji sebesar Rp20 juta per bulan sebagai karyawan restoran.
Para korban mengaku telah menyetor kepada pelaku sebesar Rp5-7,5 juta untuk biaya pengurusan visa dan syarat-syarat yang lain.
Pelaku berjanji akan memberangkatkan para korban pada bulan Januari dan Februari, tapi hingga bulan Maret para korban tidak diberangkatkan.
Para korban yang mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kepastian keberangkatan, pelaku mengatakan para korban belum bisa diberangkatkan karena masih menunggu pengurusan visa di Jakarta.
Salah seorang korban, Lisa Kusuma mengatakan pada Kamis (12/3) dua orang perwakilan dari korban diajak pelaku berangkat ke Jakarta mengurus visa, hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan bahwa tidak ada penipuan.
"Tapi sampai di Jakarta dia beralasan tidak bisa mengurus visa karena ada berkas yang tertinggal di Semarang," katanya.
Setelah itu kepada para korban, pelaku minta waktu tiga hari untuk mengurus visa, sejak itulah tersangka tidak diketahui keberadaannya dan kantor perusahaan sudah kosong.
Tempat tinggal milik pelaku di Jalan Jomblang Timur 817 A RT 8 RW 5 Semarang ternyata juga sudah ditinggal pergi.
Para korban yang ditipu oleh pelaku akhirnya sepakat melaporkan kasus penipuan ini ke Polwiltabes Semarang agar pelaku dapat segera ditangkap dan mengembalikan uang milik masing-masing korban. ant/pur
Pimpinan dari perusahaan yang beralamat di Ruko Emerald Jalan Bukit Cemara Sari IV No. 30 Bukit Kencana Jaya Semarang, Koko Eka Koswara, telah membawa kabur uang miliaran rupiah milik para korban, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Para calon TKI yang berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah tersebut dijanjikan akan diberangkatkan ke beberapa negara besar di Eropa dengan gaji sebesar Rp20 juta per bulan sebagai karyawan restoran.
Para korban mengaku telah menyetor kepada pelaku sebesar Rp5-7,5 juta untuk biaya pengurusan visa dan syarat-syarat yang lain.
Pelaku berjanji akan memberangkatkan para korban pada bulan Januari dan Februari, tapi hingga bulan Maret para korban tidak diberangkatkan.
Para korban yang mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kepastian keberangkatan, pelaku mengatakan para korban belum bisa diberangkatkan karena masih menunggu pengurusan visa di Jakarta.
Salah seorang korban, Lisa Kusuma mengatakan pada Kamis (12/3) dua orang perwakilan dari korban diajak pelaku berangkat ke Jakarta mengurus visa, hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan bahwa tidak ada penipuan.
"Tapi sampai di Jakarta dia beralasan tidak bisa mengurus visa karena ada berkas yang tertinggal di Semarang," katanya.
Setelah itu kepada para korban, pelaku minta waktu tiga hari untuk mengurus visa, sejak itulah tersangka tidak diketahui keberadaannya dan kantor perusahaan sudah kosong.
Tempat tinggal milik pelaku di Jalan Jomblang Timur 817 A RT 8 RW 5 Semarang ternyata juga sudah ditinggal pergi.
Para korban yang ditipu oleh pelaku akhirnya sepakat melaporkan kasus penipuan ini ke Polwiltabes Semarang agar pelaku dapat segera ditangkap dan mengembalikan uang milik masing-masing korban. ant/pur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar