Jum'at, 30 Januari 2009 - 20:14 wib
Carolina - Okezone
TANGERANG - Polrestro Tangerang membongkar pemalsuan identitas yang mengarah dugaan trafficking di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia di Ruko Cikokol, Kebon Nanas. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan 19 TKI yang masih di bawah umur dan salah satu pemilik PJTKI dari PT Mitra Karya Sarana Nusa berinisial TN (40).
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Budi Herdi Susyanto mengatakan kasus tersebut terbongkar saat salah satu TKI yang bernama Kus (17) dapat melarikan diri dari tempat penampungan di Ruko Cikokol karena tidak mampu membayar beban administrasi ke perusahaan tersebut sebesar Rp5 juta.
"Kus melaporkan kepada aparat kepolisian. Di saat yang bersamaan kami juga sedang melakukan razia," ujarnya, Jumat (30/1/2009)
Budi juga mengatakan dalam penggledahan tersebut ditemukan adanya pemalsuan identitas umur terhadap lima orang TKI yaitu Rus (23) asal cilacap, Dai (22) lampung Timur, Ana (17) lampung Timur, Mar (18) lampung Timur dan Kus (17) dari Cirebon.
"Rata-rata umurnya dilebihkan menjadi umur 24 tahun karena sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dan pemalsuan identitas tersebut diduga mengarah kepada dugaan trafficking. Pasalnya, para TKI yang masih di bawah umur tersebut rencananya akan dikirim ke Taiwan. Namun selama satu bulan lebih, para TKI tersebut belum juga dikirim dengan alasan masih menunggu lowongan pekerjaan.
"Hasil pengembangan ternyata ada tujuh perusahaan PJTKI yang disinyalir melakukan pemalsuan identitas,"ucapnya.
Sementara itu Yanto salah satu staff operasional dari PT Mitra Karya Sarana Nusa membantah jika perusahaannya ilegal apalagi diduga melakukan trafficking. Dirinya mengaku belum dikirimnya para TKI tersebut karena masih menunggu lowongan pekerjaan baru.
"Perusahaan kami tidak ilegal dan para TKI ini belum dikirim karena masih menunggu informasi pekerjaan dari Taiwan," ucapnya. (fit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar