02 Maret 2009

Penyekapan TKI di AS, Deplu Hanya Bantu Istri Tersangka

Selasa, 3 Maret 2009 - 08:21 wib
Okezone.com

JAKARTA - Departemen Luar Negeri Indonesia akan memberikan bantuan hukum terhadap Siti Chadidjah Siregar, istri Soripada Lubis, tersangka kasus penyekapan 24 tenaga kerja wanita ilegal di Amerika Serikat.
Hal itu terkait status Siregar yang masih berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan suaminya telah berpindah kewarganegaraan. "Yang pasti, Soripada Lubis bukan sebagai WNI sehingga Deplu tidak fokus terhadapnya," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah.

Mengenai perkembangan terakhir kasus itu, dia mengaku masih mengeceknya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington. "Kita belum mendapatkan perkembangan terakhirnya," ujar Teuku Faizasyah. Hanya, (Soripada) Lubis memang telah mengikuti persidangan pada pekan lalu. Sebelumnya diberitakan, Soripada Lubis, warga negara AS asal Indonesia, menyatakan diri bersalah telah menyekap sekira 24 perempuan asal Indonesia di basemen rumahnya serta memperlakukan mereka layaknya budak.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, 25 Februari lalu, Lubis mencari keuntungan pribadi atas tindakannya itu untukmendapatkan uang. Dalam persidangan, Lubis mengaku bersalah dalam kasus menyembunyikan belasan perempuan Indonesia yang tidak punya dokumen resmi. Harian Washington Post melaporkan, Lubis yang berusia 54 tahun melakukan hal tersebut untuk kepentingan pribadi dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Istrinya, Siti Chadidjah Siregar - yang masih berstatus WNI - mengaku bersalah dalam membuat pernyataan palsu saat penyelidikan. Karena kejahatan itu, Siti Chadidjah Siregar bisa diancam hukuman lima tahun penjara.

Menurut dokumen Departemen Kehakiman, pasangan itu sejak tahun 2000 menyembunyikan 11 perempuan secara bersamaan di ruang bawah tanah rumah mereka di Falls Church, Virginia, di pinggiran ibu kota Washington.

Para perempuan itu kemudian disuruh bekerja sebagai pembersih rumah di kawasan permukiman mewah di Washington. Washington Post melaporkan, dalam waktu lima tahun, pasangan Lubis-Siregar itu diperkirakan telah mengumpulkan uang sekira USD90.000 dari aktivitas yang melanggar hukum itu.
(sindo//ton)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar