04 Maret 2009

Lahan Sengketa di Grogol Petamburan Ditertibkan Aparat

27 Februari 2009


Suara Pembaharuan


[ JAKARTA ] Sekitar 60 petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP membongkar paksa belasan bangunan liar di atas lahan sengketa RW 03, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (26/2).


Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa penertiban ini akan mendapatkan perlawanan dari puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menjaga tanah seluas 865 meter persegi itu. Namun, selama penertiban berlangsung, anggota ormas tersebut hanya berdiri mengawasi.


Tanah ini, diakui Pemprov DKI Jakarta sebagai asetnya. Di atas lahan tersebut, sebuah kantor RW pernah berdiri. Tapi sejak satu tahun lalu, salah seorang warga bernama Suzi Natarahardja mengakui tanah tersebut sebagai miliknya.


Suzi pun membongkar bangunan kantor RW tersebut, dan meminta salah satu ormas menduduki dan menggunakan tanah itu sebagai tempat usaha. Oleh anggota ormas yang menempati, tanah tersebut disewakan sebagai tempat usaha.


Tanah itu lantas dibangun belasan bangunan semipermanen, di antaranya digunakan sebagai tempat pencucian mobil dan motor, warung makan, agen bus, warung rokok, serta posko penjagaan yang ditempati anggota ormas.


Padahal, menurut Wakil Camat Grogol Petamburan, Zeri Ronazy, hingga kini lahan sengketa itu masih dalam status quo, dan terlarang bagi bangunan apa pun. Saat ini kasus sengketa tanah antara kedua pihak masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Zeri mengatakan, pendirian tempat usaha di atas lahan sengketa tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991, tentang Pendirian Bangunan. Selain itu, pendirian bangunan tak berizin tersebut juga menyalahi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.


"Sejak bulan Januari, kami sudah tiga kali memberikan peringatan, tapi mereka tidak indahkan," ungkapnya.

Koordinator penjaga lahan bekas kantor RW 03 Syahrudin menegaskan, pihaknya akan kembali mendirikan bangunan di atas lahan itu. Pasalnya, pihaknya telah mendapat izin dari Suzi sebagai pemilik tanah.


Warga Kecewa

Sementara itu, sejumlah pedagang yang menempati lahan itu mengaku kecewa dengan pembongkaran ini. Sebab para pedagang telah membayar sewa kepada koordinator penjaga lahan bekas kantor RW 03 yang juga anggota ormas. Mereka pun berharap uang sewa dapat dikembalikan untuk mengganti modal berdagang mereka, yang hilang karena pembongkaran ini.


"Saya sudah membayar biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan. Kini tempat usaha saya dibongkar, padahal untuk mendandani tempat ini saya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli tenda terpal dan besi, serta penyedot air," paparnya. [Y-6]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar