Senin, 02/02/2009
Agus Rakasiwi - detikBandung
Bandung - Komisi B DPRD Kota Bandung menyambut baik pemeriksaan kejaksaan negeri terhadap pengucuran dana talangan Pemkot pada APBD 2005 untuk penertiban PKL sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Bandung Enrizal Nazar mengatakan kejaksaan harus bisa mengungkap penggunaan dana talangan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Penggunaan dana tersebut harus bisa dijelaskan," ujar Enrizal saat dihubungi detikbandung, Senin (2/2/2009).
Komisi B, kata Enrizal, sudah lama mendorong penyelesaian dana talangan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota tidak maksimal menyelesaikan uang pinjaman itu.
"Sejak tahun 2005, kami meminta pemkot serius menagih uang itu dan kalau tidak bisa membayar konsekuensinya silahkan selesaikan lewat jalur hukum," ujarnya.
Saat ditanya apakah pemerintah juga perlu diperiksa kejaksaan menyangkut hal ini, Enrizal mengatakan hal itu merupakan wilayah kejaksaan. "Kalau menyangkut siapa yang diperiksa, itu bukan wewenang saya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri memeriksa direktur CV Usaha Mandiri terkait pengucuran dana talangan untuk penataan PKL di tujuh titik sebesar Rp 2,5 Miliar.
Bahkan direktur cv itu telah dijadikan tersangka. Selain pemeriksaan terhadap dirut cv usaha mandiri, kejari juga telah memeriksan beberapa pejabat. Dari sumber detikbandung di kejari, pejabat yang telah diperiksa masih sebagai saksi di antaranya mantan sekda dan bagian ekonomi Kota Bandung.
(rks/ern)
Agus Rakasiwi - detikBandung
Bandung - Komisi B DPRD Kota Bandung menyambut baik pemeriksaan kejaksaan negeri terhadap pengucuran dana talangan Pemkot pada APBD 2005 untuk penertiban PKL sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Bandung Enrizal Nazar mengatakan kejaksaan harus bisa mengungkap penggunaan dana talangan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Penggunaan dana tersebut harus bisa dijelaskan," ujar Enrizal saat dihubungi detikbandung, Senin (2/2/2009).
Komisi B, kata Enrizal, sudah lama mendorong penyelesaian dana talangan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota tidak maksimal menyelesaikan uang pinjaman itu.
"Sejak tahun 2005, kami meminta pemkot serius menagih uang itu dan kalau tidak bisa membayar konsekuensinya silahkan selesaikan lewat jalur hukum," ujarnya.
Saat ditanya apakah pemerintah juga perlu diperiksa kejaksaan menyangkut hal ini, Enrizal mengatakan hal itu merupakan wilayah kejaksaan. "Kalau menyangkut siapa yang diperiksa, itu bukan wewenang saya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri memeriksa direktur CV Usaha Mandiri terkait pengucuran dana talangan untuk penataan PKL di tujuh titik sebesar Rp 2,5 Miliar.
Bahkan direktur cv itu telah dijadikan tersangka. Selain pemeriksaan terhadap dirut cv usaha mandiri, kejari juga telah memeriksan beberapa pejabat. Dari sumber detikbandung di kejari, pejabat yang telah diperiksa masih sebagai saksi di antaranya mantan sekda dan bagian ekonomi Kota Bandung.
(rks/ern)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar