Senin, 02 Maret 2009 pukul 19:15:00
JAKARTA – Ketua Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, Senin (2/3), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertemu Ketua KPK, Antasari Azhar, Jumhur mengaku melaporkan perbaikan layanan publik terkait tenaga kerja Indonesia (TKI). "Kami juga melaporkan adanya pungutan-pungutan terhadap TKI akibat adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja," kata Jumhur, di gedung KPK, Senin (2/3).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang dimaksud Jumhur, adalah Permenaker No 22 Tahun 2009. Jumhur menuding Permenaker yang baru mengakibatkan proses penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah dibenahi kembali bermasalah. Salah satu masalah yang muncul, sebut Jumhur, munculnya berbagai pungutan yang dibebankan pada calon TKI.
Jumhur mencontohkan, calon TKI saat ini wajib membayar biaya pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Padahal, terang Jumhur, biaya PAP sebenarnya telah dianggarkan dalam APBN hingga Rp 20 miliar. Dengan adanya Permenaker No 22 tahun 2009, Departemen Tenaga Kerja mengambil peran BNP2TKI. "Mengambil alih peran badan tapi nggak punya dana, sehingga PJTKI memungut ke TKI," kata Jumhur.
BNP2TKI, lanjut Jumhur, mengharapkan KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi terkait pemberlakukan Permenaker No 22 tahun 2009. Jumhur membantah, kedatangannya ke KPK lantaran perseteruannya dengan Menaker Erman Suparno. Ditanya di mana letak dugaan korupsi dari Permenaker tersebut, Jumhur menjawab. "Kalau suatu kebijakan bisa memperkaya orang lain itu korupsi."
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan pertemuan Jumhur dengan pimpinan KPK. Pertemuan tersebut, terang Johan, adalah penjelasan Jumhur terkait rekomendasi yang pernah diberikan kepada BNP2TKI soal pembenahan pengelolaan TKI. Terkait laporan Jumhur soal Permenaker, Johan menjelaskan, KPK baru bersifat mendegarkan (audiensi). "Jika nantinya diperlukan, kita bisa audiensi dengan Menaker dan PJTKI," terang Johan.dri/kpo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar